Bawaslu Serahkan 400 Laporan Pelanggaran Netralitas ASN ke BKN

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melimpahkan penanganan 400 laporan dugaan pelanggaran terkait netralitas aparatur sipil negara kepada Badan Kepegawaian RI.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 18 Sep 2024, 16:48 WIB
Diterbitkan 18 Sep 2024, 16:47 WIB
Keterangan Bawaslu Terkait Penanganan Pelanggaran Kampanye
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja menjelaskan, dari 70 perkara dugaan pelanggaran pada masa kampanye itu, 35 perkara di antaranya ditangani di tingkat pusat, kemudian 35 perkara lainnya di daerah. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melimpahkan penanganan 400 laporan dugaan pelanggaran terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) kepada Badan Kepegawaian (BKN) RI.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan bahwa ratusan laporan tersebut berasal dari temuan di lapangan, serta masyarakat sempat ditangani oleh Komisi Aparatur Sipil Negara.

"Itu ditangani oleh KASN di awal-awal pilkada, dan kemudian juga kami menyerahkannya kepada BKN setelah KASN tidak ada, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kemarin," kata Bagja di kawasan Gambir, Jakarta dilansir dari Antara, Rabu (18/9/2024).

Bagja merujuk SE Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengalihan Pelaksanaan Pengawasan Sistem Merit dalam Manajemen ASN.

Sebelumnya, dia mengungkapkan bahwa ada 400 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diterima hingga tahapan pendaftaran pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah, yakni 27 hingga 29 Agustus 2024.

"Sudah ada laporan lebih dari kalau tidak salah 400 ya, yang kemudian sedang ditindaklanjuti," ucap Bagja di kawasan Ancol, Jakarta, Selasa 17 September 2024.

Oleh sebab itu, dia mengingatkan bahwa laporan terkait pelanggaran netralitas ASN perlu diantisipasi karena menjadi kerawanan pilkada yang ketiga berdasarkan indeks kerawanan pilkada yang dirilis Bawaslu. Adapun kerawanan yang pertama adalah politik uang, dan kedua yaitu netralitas penyelenggara pemilu.

Berdasarkan jadwal tahapan Pilkada 2024, usai pendaftaran maka tahapan selanjutnya adalah penetapan pasangan calon yang dilaksanakan pada 22 September 2024. Selanjutnya pada 25 September hingga 23 November 2024, para pasangan calon diagendakan berkampanye.

Kemudian tanggal 27 November 2024 menjadi hari pemungutan suara Pilkada 2024, serta dilanjutkan dengan penghitungan dan rekapitulasi penghitungan suara hingga 16 Desember 2024.

Bawaslu: Netralitas ASN Jadi Isu Ketiga Paling Rawan di Pilkada 2024

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagjai kut memantau jalannya pemeriksaan kesehatan terhadap bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden yang berlangsung di RSPAD Gatot Subroto, Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (21/10/2023). (Winda Nelfira).

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi isu ketiga yang terawan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pesta demokrasi lima tahunan sekali ini akan berlangsung pada November 2024 mendatang.

"Dalam indeks kerawanan pilkada atau pemilihan yang Bawaslu keluarkan, maka isu netralitas ASN adalah isu ketiga yang terawan dalam pemilihan kepala daerah. Dapat kami bandingkan misalnya, pada saat Pemilu tahun 2019 yang lalu atau 2024, perkara netralitas ASN tidak lebih dari seribu," kata Bagja di kawasan Jakarta, Selasa (17/9/2024).

"Akan tetapi pada Pilkada tahun 2020, perkara netralitas ASN yang pilkadanya diselenggarakan hanya 170 wilayah. Pelanggaran netralitas ASN terjadi 1.010 perkara, hampir lewat dari seribu perkara," sambungnya.

Oleh sebab itu, dengan 170 wilayah itu, maka sudah menggambarkan perbandingan bagaimana nanti pelanggaran netralitas ASN yang akan terjadi pada Pilkada 2024.

"Pemilihan kepala daerah sudah terjadi, sekarang sudah pendaftaran. Maka sesuai dengan apa yang kami petakan, kerawanan yang kami launching kemarin pada bulan yang lalu ada titik kerawanan yang paling rawan ada tiga tahapan," ujar Bagja.

Untuk tahapan pertama yakni pada pendaftaran. Kedua tahapan kampanye. Dan yang ketiga tahapan pemungutan serta penghitungan suara.

"Kemudian tahapan kampanye, jelas akan banyak konsentrasi kita dan juga kerja kita. Sebagai penyelenggara, pemerintahan daerah mungkin terganggu dalam melaksanakan beberapa fungsi penyelenggara pemerintahan daerah. Dan juga KPU, Bawaslu, akan bekerja lebih keras lagi pada saat kampanye," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, ia menyebut, pada tahapan pendaftaran kepala daerah seluruh wilayah terkecuali Yogyakarta, adanya massa yang bergelombang dalam mengantarkan jagoannya tersebut ke KPU masing-masing wilayah.

"Walaupun masih ada beberapa daerah yang kemungkinan akan terjadi calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah," kata Bagja.

"Oleh sebab itu, rapat koordinasi kali ini adalah rapat koordinasi untuk melakukan seluruh upaya kita, baik memberikan informasi, memberikan seluruh kemampuan dalam melakukan koordinasi dengan seluruh stakeholder yang ada," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya