KPU Putuskan Nasib Pencalegan OSO Hari Ini

KPU menyarankan OSO mengundurkan diri dari kepengurusan partai. Hal itu merupakan salah satu cara agar OSO bisa masuk dalam DCT.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Des 2018, 06:47 WIB
Diterbitkan 21 Des 2018, 06:47 WIB
Yusril Temui OSO Bahas Putusan MK Terkait DPD
Ketua DPD Oesman Sapta Odang dan Yusril Ihza Mahendra memberi keterangan saat pertemuan di Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa (26/7). Yusril menyatakan anggota DPD yang juga fungsionaris partai tetap bisa mencalonkan diri. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memutuskan nasib pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada hari ini, Jumat (21/12/2018). Lantaran, KPU telah menyampaikan surat kepada Ketua Umum Partai Hanura itu pada 8 Desember 2018.

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menjelaskan, isi surat tersebut disebutkan, OSO sedianya mengundurkan diri dari kepengurusan Partai Hanura jika namanya tetap ingin dimasukkan ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD Pemilu 2019.

"Sepanjang surat yang kami kirimkan belum kami ubah, tentu (sikap) KPU masih sesuai dengan yang dikirimkan. Jadi sejauh ini belum ada keputusan merevisi surat itu," kata Pramono saat dihubungi, Kamis 20 Desember 2018.

KPU menetapkan 21 Desember 2018 sebagai batas waktu bagi OSO dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Salah satunya, soal rangkaian tahapan penyelenggaraan pemilu, di mana 21 Desember 2018 itu merupakan validasi surat suara.

Untuk surat suara pemilu sendiri mulai diproduksi pada 2 Januari 2019. Oleh karena itu, sedianya untuk validasi sudah akan mulai dilakukan dalam waktu dekat.

"KPU tidak bisa menunda jadwal karena risikonya jauh lebih besar. Karena itu akan mempengaruhi produksi satu surat suara di satu provinsi. Risikonya cukup besar," ujarnya.

Sebelumnya, KPU menyarankan OSO mengundurkan diri dari kepengurusan partai. Hal itu merupakan salah satu cara gar OSO bisa masuk dalam DCT.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pencalegan OSO

Sebelumnya, bersamaan dengan itu keluar putusan MK yang menyatakan anggota DPD tidak boleh diisi pengurus partai politik.

Setelah putusan MK, keluar pula putusan MA yang menyatakan bahwa putusan MK itu tidak berlaku surut sehingga semestinya OSO tidak dicoret dari DPT anggota DPD RI untuk Pemilu 2019.

Seiring dengan itu OSO pun menggugat KPU RI ke PTUN Jakarta, agar memasukkan namanya kembali dalam DCT. Dalam putusannya PTUN Jakarta mengabulkan gugatan OSO itu dan memerintahkan KPU RI menerbitkan DCT anggota DPD dengan memasukkan nama OSO.

DCT masih menuai polemik. Ketua Umum Partai Hanura sekaligus Ketua DPD Oesman Sapta Odang (OSO) menolak namanya dicoret dari DCT karena masih resmi menjabat sebagai pengurus partai.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya