Liputan6.com, Batu Sangkar - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat sudah menurunkan 5.953 alat peraga kampanye yang dipasang di lokasi tidak sesuai peraturan.
Menurut Ketua Bawaslu Tanah Datar, Hamdan, selain menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar Pemilu, pihaknya juga menemukan dugaan pidana Pemilu yang dilakukan salah seorang calon anggota legislatif atau caleg DPRD Tanah Datar.
Caleg tersebut, kata Hamdan, diduga melakukan pelanggaran tindak pidana Pemilu karena melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU, berupa memasang iklan di salah satu media massa cetak miliknya.
Advertisement
"Kasus tersebut sudah berlanjut ke Pengadilan Negeri Batusangkar dan tinggal menanti keputusan dari hakim," ujar Hamdan, seperti dikutip dari Antara, Rabu (6/3/2019).
Ia mengatakan, pihaknya melakukan penertiban bersama dengan tim gabungan yang terdiri dari Polisi, TNI, Kesbangpol, Dishub, KPU, serta melibatkan Panwascam di seluruh Kabupaten Tanah Datar.
Hamdan menjelaskan, sejak dimulainya masa kampanye 2019, pihaknya telah menertibkan sebanyak 1.098 lembar alat peraga kampanye bentuk baliho, spanduk 1.107 lembar, dan umbul-umbul sebanyak 193 lembar.
"Selain itu juga ada poster atau stiker yang dipasang di pepohonan sebanyak 3.516 buah, dan stiker yang ditempelkan di angkutan umum sebanyak 39 lembar," kata dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Bisa Ciptakan Pemilu Kondusif
Hamdan pun mengimbau kepada caleg agar dapat menahan diri serta menghindari politik uang agar terciptanya Pemilu aman dan kondusif sesuai dengan aturan serta jadwal yang telah ditetapkan KPU.
Untuk meningkatkan keamanan Pemilu, menurut Hamdan, pihaknya juga melakukan penguatan kapasitas para petugas Bawaslu dan Panwascam, serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar terlibat aktif dalam melakukan pengawasan Pemilu.
Advertisement