Panwaslu Akan Tertibkan Alat Peraga Kampanye Ilegal Serentak

Laporan Pawaslu Kota Bandung dari tingkat kelurahan dan kecamatan, seluruh alat peraga kampanye yang dipasang di 30 kecamatan, melanggar PKPU Nomor 23 Tahun 2018.

oleh Arie Nugraha diperbarui 05 Mar 2019, 18:24 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2019, 18:24 WIB
Panwaslu Ciracas Turunkan Alat Peraga Kampanye
Petugas Satpol PP membawa APK usai diturunkan dari pagar pembatas di Jalan Raya Bogor dekat GOR Ciracas, Jakarta, Rabu (23/1). Penurunan APK ini karena pemasangannya dianggap melanggar ketentuan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Bandung - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bandung berencana menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar peraturan dan isi materinya tidak mendidik. Laporan Pawaslu Kota Bandung dari tingkat kelurahan dan kecamatan, seluruh APK yang dipasang di 30 kecamatan, melanggar PKPU Nomor 23 Tahun 2018.

Ketua Panwaslu Kota Bandung Zacky Muhammad Zam Zam mengatakan, surat penertiban APK itu telah dilayangkan kepada seluruh partai politik peserta pemilu. Sebab, partai politik lah yang wajib melakukan penertiban alat peraga kampanye tersebut.

"Kalau tidak direspons, maka kita merekomendasikan surat penertiban itu kepada Satpol PP yang memang punya kewenangan untuk mengeksekusi. Jadi pada dasarnya, kita hanya merekomendasikan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban alat peraga kampanye. Tentu kita bersama-sama, jadi tidak lepas tangan begitu saja. Satpol PP prinsipnya sudah menerima surat rekomendasi kita, tinggal kita mengeksekusi pada hari Rabu," kata Zacky, Bandung, Selasa (5/3/2019).

Zacky menjelaskan jenis pelanggaran terkait alat peraga kampanye ini antara lain dilihat dari jumlah, ukuran dan lokasi pemasangan. Saat ini, alat peraga kampanye itu dipasang di pohon, tiang listrik, tiang telepon, taman kota, halaman tempat pendidikan, halaman tempat ibadah, fasilitas negara dan ruang publik lainnya.

Selain melanggar PKPU Nomor 23 Tahun 2018 ujar Zacky, keberadaan alat peraga kampanyetersebut melanggar Perda Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) Nomor 11 Tahun 2015. Tindakan serupa akan dilakukan pula terhadap APK yang dipasang di papan reklame digital, billboard serta jembatan penyeberangan orang (JPO).

"Itu berdasarkan surat edaran Bawaslu Nomor 1990 tetapi kemudian ada SK KPU yang membolehkan, tapi merepresentasikan partai politik sebanyak dua billboard besar itu. Apakah nanti dipasangnya di JPO atau di billboardberbayar atau sebagainya. Tapi setelah kita indentifikasi, memang kebanyakan yang mencitrakan diri seorang caleg. Jadi bukan representasi partai politik," ujar Zacky.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Berlaku untuk APK Seluruh Peserta Pemilu

Konsentrasi penertiban APK tidak hanya untuk Pemilu Legislatif, ungkap Zacky, melainkan pula ditujukan terhadap APK Pemilu Presiden yang dianggap melanggar aturan. Berdasarkan pemantauan otoritasnya, APK Pemilu Presiden banyak dipasang di median jalan sehingga membahayakan penggunanya.

Pemasangan seluruh APK tambahan itu tidak didaftarkan ke Dinas Tata Ruang dan Dinas Pelayanan Pajak Kota Bandung. Zacky menegaskan seluruh APK tambahan tersebut ilegal.

"Pada tahap pertama dan kedua saja APK yang sudah kita tertibkan itu lebih dari 8000. Jenisnya ada banner dan spanduk. Himbauan kepada partai politik peserta politik diharapkan sebenarnya yang memasang, yang harus mencabut gitu dan itu diperbolehkan," tutur Zacky.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya