Bawaslu Tegaskan Tetap Blokir Situs Jurdil2019.org

Bawaslu sempat menerima audiensi PT Prawedanet yang meminta agar blokir dicabut.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 23 Apr 2019, 18:38 WIB
Diterbitkan 23 Apr 2019, 18:38 WIB
Bawaslu
Bawaslu memberikan keterangan pers di kantornya Jakarta. (Liputan6.com/Delvira Hutabarat)

Liputan6.com, Jakarta - Bawaslu bersama Kementerian Komunikasi membeberkan alasan pencabutan akreditasi dan pemblokiran situs lembaga pemantau pemilujurdil2019.org. Kedua lembaga itu menegaskan tetap memblokir jurdil2019.org dan PT Prawedanet Aliansi Teknologi sebagai badan yang membuat website tersebut.

"Prinsipnya prawedanet saat ini bukan lagi sebagai pemantau yang terakreditasi Bawaslu. Jadi kalau ada tindakan apa pun dari mereka ini sudah di luar dari pemantau, saya kira itu," kata Ketua Bawaslu Abhan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (23/4/2019).

Bawaslu sempat menerima audiensi PT Prawedanet yang meminta agar blokir dicabut. Namun Bawaslu menjelaskan pencabutan akreditasi dan blokir karena mereka melanggar prinsip netralitas.

"Kemarin sudah audiensi dengan kami dan ditemui oleh Pak Afif dan Pak Bagja, sudah kami jelaskan beberapa hal terkait pencabutan akreditasi itu. Sudah kami sampaikan terikat pengaktifan kembali saya kira itu menjadi ranah dari Kominfo," ucap Abhan.

Sementara itu, Dirjen Aptika Kominfo, Semuel A Pangerapan, menjelaskan pemblokiran website jurdil2019.org dan jurdil2019.net merupakan bentuk sanksi administrasi.

"Jadi kalau memang ada proses di dalam konten pemblokiran ini, itu jadi setiap kami katakan setiap orang yang merasa dirugikan dia bisa mengajukan minta pembukaan kembali. Wajar, jadi kita tetap menunggu. Tapi saya katakan setiap pemblokiran itu sudah kita temukan unsur kesalahannya, unsur yang memenuhi buktinya pemblokiran adalah sanksi administrasi," ucap Semuel.

 

Syarat Buka Blokir

Fenomena Pemblokiran Situs Radikal di Belahan Dunia
Blokir Situs (news.com.au)

Semuel mengatakan Kominfo akan membuka blokir situs jurdil2019.org, dengan syarat adanya bukti tidak ada pelanggaran yang direkomendasikan Bawaslu.

"Setiap orang bertanggung jawab terhadap informasi yang diberikan kepada publik khususnya terkait dengan pemilu. Jangan sampai membuat kegaduhan. Kami enggak ada segan-segannya,” tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya