Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan meyakini bahwa langkah Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menghapus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi masyarakat yang tinggal di rumah seharga di bawah Rp 1 miliar akan diiringi kebijakan lain demi menutup kehilangan sumber penerimaan di Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama mengungkapkan, sumber penerimaan yang berasal dari PBB perdesaan dan perkotaan, seperti rumah susun merupakan kewenangan pemerintah daerah.
Namun dia mengatakan, dengan melaksanakan kebijakan pembebasan PBB tahun depan dapat mengurangi PAD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang selama ini berkontribusi besar terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Â
"Tapi sepertinya Pemda DKI Jakarta tidak akan mengambil jalan pengurangan pendapatan. Saya rasa mereka sudah menyiapkan pengganti penerimaan yang hilang," ujar Mekar saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Senin (14/9/2015).
Salah satu cara untuk menambal penerimaan itu, kata dia, Pemda DKI Jakarta bisa melakukan subsidi silang. Dengan memberlakukan kenaikan tarif PBB untuk objek berbeda.
"Kemungkinan Pak Gubernur ingin membantu masyarakat bawah dengan menghapus PBB rumah di bawah Rp 1 miliar, tapi akan menaikkan tarif untuk pemilik rumah mewah di atas Rp 1 miliar. Tarifnya nanti bisa dibedakan lagi berdasarkan kelas," jelas Mekar.
Seperti diketahui, Ahok berjanji akan memberlakukan penghapusan PBB bagi rumah atau rusun di bawah Rp 1 miliar pada tahun depan.
"PBB kita sudah siapkan, itu tinggal pergub (peraturan gubernur). Jadi kita pikir ini ekonomi begitu susah. Kita bantu orang yang betul-betul tapi adil," ucap Ahok.
Ahok sebelumnya pernah memberlakukan tarif PBB progresif atau naik hingga tiga kali lipat. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB meroket sampai 240 persen pada tahun lalu.
Pemprov DKI memberlakukan tarif PBB progresif, bagi tanah dan bangunan senilai Rp 200 juta-Rp 2 miliar hanya dikenakan tarif 0,1 persen, NJOP Rp 2 miliar-Rp 10 miliar tarifnya 0,2 persen, dan wajib pajak yang memiliki NJOP di atas Rp 10 miliar dikenakan tarif 0,3 persen. (Fik/Ndw)
Reaksi Ditjen Pajak Saat Ahok Bebaskan PBB Rumah di Bawah Rp 1 M
Sumber penerimaan PBB perdesaan dan perkotaan, seperti rumah susun merupakan kewenangan pemerintah daerah.
diperbarui 14 Sep 2015, 08:21 WIBDiterbitkan 14 Sep 2015, 08:21 WIB
Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama saat meresmikan gerai pelayanan pajak di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Selasa (1/9/2015). Gerai layanan terpadu merupakan kerjasama antara Dirjen Pajak KPP dan Pemprov DKI Jakarta. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
309 Ribu Orang Menyeberang ke Sumatera saat Libur Nataru 2024/2025
4 Tips Mudah dari Ustadz Adi Hidayat agar Sholat Subuh Tidak Kesiangan
6 Potret Kafe Bertema Hujan yang Turun Setiap 15 Menit, Sajikan Panorama Unik
Tradisi Raissa Ramadhani Sambut Tahun Baru, Bongkar Rencana Besar di 2025
Plt Kadis PUTR Toba Sofian Sitorus Diculik Usai Antar Anak Sekolah, 3 Terduga Pelaku Ditangkap
Bapak-bapak di China Rela Botak Demi Galang Dana untuk Anak Mereka yang Menderita Kanker
Ada Kebijakan Opsen Baru, Makassar Pede Raih PAD Rp 2 Triliun di 2025
VIDEO: Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK, Begini Tanggapan Jokowi
Meluncur April 2025, Ini Bocoran Harga Jaecoo J7 di Indonesia
Mengungkap Sejarah Perayaan Tahun Baru di Dunia, Tradisi Unik Sejak Zaman Kuno
Kaleidoskop 2024: PDNS 2 Kena Serang Ransomware, Layanan Publik Sempat Lumpuh
Nataru, Pertamina Jamin Ketersediaan BBM dan Gas LPG di Banyuwangi