Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan meyakini bahwa langkah Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menghapus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi masyarakat yang tinggal di rumah seharga di bawah Rp 1 miliar akan diiringi kebijakan lain demi menutup kehilangan sumber penerimaan di Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama mengungkapkan, sumber penerimaan yang berasal dari PBB perdesaan dan perkotaan, seperti rumah susun merupakan kewenangan pemerintah daerah.
Namun dia mengatakan, dengan melaksanakan kebijakan pembebasan PBB tahun depan dapat mengurangi PAD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang selama ini berkontribusi besar terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Â
"Tapi sepertinya Pemda DKI Jakarta tidak akan mengambil jalan pengurangan pendapatan. Saya rasa mereka sudah menyiapkan pengganti penerimaan yang hilang," ujar Mekar saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Senin (14/9/2015).
Salah satu cara untuk menambal penerimaan itu, kata dia, Pemda DKI Jakarta bisa melakukan subsidi silang. Dengan memberlakukan kenaikan tarif PBB untuk objek berbeda.
"Kemungkinan Pak Gubernur ingin membantu masyarakat bawah dengan menghapus PBB rumah di bawah Rp 1 miliar, tapi akan menaikkan tarif untuk pemilik rumah mewah di atas Rp 1 miliar. Tarifnya nanti bisa dibedakan lagi berdasarkan kelas," jelas Mekar.
Seperti diketahui, Ahok berjanji akan memberlakukan penghapusan PBB bagi rumah atau rusun di bawah Rp 1 miliar pada tahun depan.
"PBB kita sudah siapkan, itu tinggal pergub (peraturan gubernur). Jadi kita pikir ini ekonomi begitu susah. Kita bantu orang yang betul-betul tapi adil," ucap Ahok.
Ahok sebelumnya pernah memberlakukan tarif PBB progresif atau naik hingga tiga kali lipat. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB meroket sampai 240 persen pada tahun lalu.
Pemprov DKI memberlakukan tarif PBB progresif, bagi tanah dan bangunan senilai Rp 200 juta-Rp 2 miliar hanya dikenakan tarif 0,1 persen, NJOP Rp 2 miliar-Rp 10 miliar tarifnya 0,2 persen, dan wajib pajak yang memiliki NJOP di atas Rp 10 miliar dikenakan tarif 0,3 persen. (Fik/Ndw)
Reaksi Ditjen Pajak Saat Ahok Bebaskan PBB Rumah di Bawah Rp 1 M
Sumber penerimaan PBB perdesaan dan perkotaan, seperti rumah susun merupakan kewenangan pemerintah daerah.
Diperbarui 14 Sep 2015, 08:21 WIBDiterbitkan 14 Sep 2015, 08:21 WIB
Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama saat meresmikan gerai pelayanan pajak di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Selasa (1/9/2015). Gerai layanan terpadu merupakan kerjasama antara Dirjen Pajak KPP dan Pemprov DKI Jakarta. (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gambaran Salah Pilih Guru dalam Film Bidaah, Begini Cara Memilih dengan Benar Menurut Buya Yahya
Pembeli Kena Blacklist karena Body Shaming Pramusaji, Sempat Minta Ganti Rugi Makan Gratis
Kejagung Jemput 3 Majelis Hakim PN Jakpus yang Vonis Lepas Kasus Korupsi Minyak Goreng
Lanjutkan Lawatan ke Doha, Prabowo Akan Bertemu Emir Qatar di Istana Amiri Diwan
Daya Tarik Cikadongdong River Tubing, Destinasi Wisata Alam Menantang di Majalengka
Top 3: Google Gaji Pekerja Buat Menganggur Setahun, Kok Bisa?
Prediksi Liga Inggris Newcastle United vs Manchester United: Setan Merah Ada Harapan Menang?
Kisah Haru Pasien Kanker di China, Gelar Perpisahan hingga Pemakaman untuk Diri Sendiri
7 Potret Terbaru Zhao Lusi yang Tampak Makin Sehat, Belum Bisa Kembali Akting
Sangyeon The Boyz Menyumbang 30 Juta Won untuk Pemulihan Kebakaran Hutan di Gyeongsang Utara
Momen Presiden Mesir El-Sisi Antar Langsung Keberangkatan Prabowo ke Doha
Hasil LaLiga Spanyol Leganes vs Barcelona: Gol Bunuh Diri Los Pepineros Bawa Blaugrana Petik Kemenangan