Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan meyakini bahwa langkah Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menghapus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi masyarakat yang tinggal di rumah seharga di bawah Rp 1 miliar akan diiringi kebijakan lain demi menutup kehilangan sumber penerimaan di Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama mengungkapkan, sumber penerimaan yang berasal dari PBB perdesaan dan perkotaan, seperti rumah susun merupakan kewenangan pemerintah daerah.
Namun dia mengatakan, dengan melaksanakan kebijakan pembebasan PBB tahun depan dapat mengurangi PAD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang selama ini berkontribusi besar terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Â
"Tapi sepertinya Pemda DKI Jakarta tidak akan mengambil jalan pengurangan pendapatan. Saya rasa mereka sudah menyiapkan pengganti penerimaan yang hilang," ujar Mekar saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Senin (14/9/2015).
Salah satu cara untuk menambal penerimaan itu, kata dia, Pemda DKI Jakarta bisa melakukan subsidi silang. Dengan memberlakukan kenaikan tarif PBB untuk objek berbeda.
"Kemungkinan Pak Gubernur ingin membantu masyarakat bawah dengan menghapus PBB rumah di bawah Rp 1 miliar, tapi akan menaikkan tarif untuk pemilik rumah mewah di atas Rp 1 miliar. Tarifnya nanti bisa dibedakan lagi berdasarkan kelas," jelas Mekar.
Seperti diketahui, Ahok berjanji akan memberlakukan penghapusan PBB bagi rumah atau rusun di bawah Rp 1 miliar pada tahun depan.
"PBB kita sudah siapkan, itu tinggal pergub (peraturan gubernur). Jadi kita pikir ini ekonomi begitu susah. Kita bantu orang yang betul-betul tapi adil," ucap Ahok.
Ahok sebelumnya pernah memberlakukan tarif PBB progresif atau naik hingga tiga kali lipat. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB meroket sampai 240 persen pada tahun lalu.
Pemprov DKI memberlakukan tarif PBB progresif, bagi tanah dan bangunan senilai Rp 200 juta-Rp 2 miliar hanya dikenakan tarif 0,1 persen, NJOP Rp 2 miliar-Rp 10 miliar tarifnya 0,2 persen, dan wajib pajak yang memiliki NJOP di atas Rp 10 miliar dikenakan tarif 0,3 persen. (Fik/Ndw)
Reaksi Ditjen Pajak Saat Ahok Bebaskan PBB Rumah di Bawah Rp 1 M
Sumber penerimaan PBB perdesaan dan perkotaan, seperti rumah susun merupakan kewenangan pemerintah daerah.
diperbarui 14 Sep 2015, 08:21 WIBDiterbitkan 14 Sep 2015, 08:21 WIB
Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama saat meresmikan gerai pelayanan pajak di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Selasa (1/9/2015). Gerai layanan terpadu merupakan kerjasama antara Dirjen Pajak KPP dan Pemprov DKI Jakarta. (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Polisi Tetapkan Anak PNS Kemhan Jadi Tersangka Usai Tabrak Lari di Palmerah
Ada Inpres Penghematan Anggaran, Pemprov Jakarta Bakal Tindak Lanjuti Lewat Instruksi Gubernur
Mengenal Ahaus, Kota Pintar Bertabur QR Code di Jerman
VIDEO: Benjamin Netanyahu: Terima Kasih Donald Trump
Ingin Poligami Alasannya Mencontoh Rasulullah, Gus Baha: Sadarlah, Kamu Itu Ndak Nabi!
Marciano Nicholas Jatmiko, Putra Bungsu Diah Permatasari dengan Tinggi Hampir 2 Meter
Bareskrim Polri Bebaskan Julia Santoso Usai Menang Praperadilan
3 Doa Buka Bersama dan Contoh Kalimat Pembuka, Simak Tips Mengikuti Acaranya
Peringati Isra Mikraj 1446 H, Ribuan Santri Darunnajah Gelar Khataman Al Aquran Sehari Penuh
Digelar 4 Hari, BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Full Hadirkan Music Performance hingga Expo 1.000 UMKM!
Ciri-ciri Gula Darah Normal, Pahami Cara Mengukur dan Tips Menjaganya agar Tetap Stabil
Bak Ditemani Asisten Pribadi, 7 Potret Hangat Cleo Anak Sulung Judika Saat Antusias Ikuti Sang Ayah Kerja