Liputan6.com, Jakarta - Kunci keberhasilan pelaksanaan aturan yang mengatur tentang kawasan hunian berimbang terletak pada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.
Demikian penuturan Syarif seperti dikutip dari laman Rumah.com, seperti ditulis Selasa (8/12/2015). Menurut Syarif, para pengembang biasanya telah menyusun sebelum mengajukan masterplan IMB.
Baca Juga
Kalau saja Pemda bisa lebih tegas dan melihat apakah masterplan tersebut telah memenuhi aturan hunian berimbang tentunya pembangunan perumahan tidak akan terfokus pada perumahan mewah atau menengah saja.
Advertisement
Pemda pun memiliki kewenangan untuk tidak mengeluarkan IMB apabila dalam masterplan yang diajukan pengembang tidak terlihat mereka akan membangun kawasan hunian berimbang 1:2:3 (satu unit rumah mewah, berbanding dua unit rumah menengah, berbanding tiga rumah sederhana) atau pengembang yang membangun hunian vertikal wajib membangun rumah susun bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sekurangnya 20 persen dari luas lantai Rusun komersial.
"Monitoring dan evaluasi tentang pelaksanaan kawasan hunian berimbang ada di Pemda. Jika masterplan yang diajukan oleh pengembang tidak memenuhi aturan ini maka IMB-nya jangan dikeluarkan," pungkas dia. (Anto E/Ahm)