Ada Tapera, Gaji 180,3 Juta Karyawan dan PNS Dipotong 2,5%

Tapera merupakan salah satu instrumen pembiayaan yang dapat digunakan pemerintah membantu masyarakat berpenghasilan rendah.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 24 Feb 2016, 18:26 WIB
Diterbitkan 24 Feb 2016, 18:26 WIB
Perumahan.
Perumahan (Foto: REI).

Liputan6.com, Jakarta - Undang-undang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) mewajibkan 180,3 juta pekerja swasta maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi peserta. Sementara iuran 3 persen yang akan dibayarkan perusahaan dan pekerja, Badan Pengelola Tapera mampu menghimpun dana Tapera hingga Rp 113 triliun per tahun.

Wakil Ketua Umum DPP Realestate Indonesia (REI), Ignesjz Kemalawarta mengungkapkan, Tapera merupakan salah satu instrumen pembiayaan yang dapat digunakan pemerintah membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki rumah layak huni dengan harga terjangkau.

"Tapera bukan hanya dikenakan kepada pekerja, tapi juga dipungut ke pemberi kerja, misalnya PNS oleh pemerintah, TNI, Polri, anggota DPR/DPRD oleh negar, pekerja oleh perusahaannya," ujarnya dalam Forum Group Discussion UU Tapera di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (24/2/2016).

Dengan adanya UU Tapera, lanjut Ignesjz, semua anggota masyarakat yang sudah bekerja diwajibkan menjadi peserta Tapera dengan membayar iuran atau tabungan setiap bulan.

Besarannya 3 persen, dengan usulan terdiri dari 2,5 persen disetorkan pekerja dan 0,5 persen disubsidi perusahaan.

Dana peserta akan dikelola Badan Pengelola Tapera untuk mewujudkan program bagi golongan MBR. Dengan cara ini, seluruh rakyat Indonesia dapat mempunyai rumah layak huni dari yang selama ini tidak menikmati akses Kredit Perumahan Rakyat (KPR).

"Potensi nilai dana Tapera sangat besar, sehingga perlu diamanatkan aspek tata kelola perusahaan pengelolaan dana Tapera termasuk sanksi perdata maupun pidana agar dapat dikelola bertindak secara profesional, transparan dan akuntabel," jelas Ignesjz.

Berikut asumsi dan simulasi perhitungan Tapera untuk pekerja berdasarkan perhitungan DPP REI:

Jumlah penduduk yang bekerja 180,3 juta jiwa
Pendapatan per kapita : Rp 41,8 juta jiwa per tahun
Asumsi pendapatan tetap atau non tetap ‎: 30 persen / 70 persen
Asumsi jumlah yang menabung : 50 persen x 180,3 juta yakni sebanyak 90,15 juta jiwa

"Jumlah Tapera setiap tahunnya diperkirakan mencapai Rp 113,048 triliun. Perhitungan ini berdasarkan perhitungan 90,15 jutaa jiwa dikalikan Rp 41,8 juta lalu dikali lagi dengan 3 persen. Jadi Rp 113 triliun," terang Ignesjz.

Dari besaran dana Tapera tersebut;

- Sebesar 2,5 persen berasal dari pekerja senilai Rp 94,21 triliun
- Sebesar 0,5 persen berasal dari pemberi kerja senilai Rp 18,84 triliun

Jika diasumsikan pendapatan tetap 30 persen, maka Tapera yang berasal dari pekerja sebesar Rp 33,91 triliun. Perhitungan ini berasal dari 30 persen dikalikan Rp 113,05 triliun.(Fik/Ndw)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya