Liputan6.com, Jakarta Tema hijau dalam lansekap perumahan sebenarnya bukanlah hal yang baru. Hampir sebagian pengembang di Jakarta Selatan, contohnya, gemar mengadopsi tema tersebut sebagai keunggulan dari perumahan yang ditawarkannya.
Dan rupanya, Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, (PUPR), Maurin Sitorus, menyatakan agar konsep Green Property atau Properti Ramah Lingkungan pun turut diterapkan untuk rumah bersubsidi.
Maurin mengaku jika di beberapa daerah saat ini sudah banyak yang menerapkan konsep seperti ini.
Advertisement
“Setelah Saya berkunjung ke sejumlah daerah, ternyata ada banyak perumahan bersubidi yang telah menerapkan konsep Green Property, bahkan sebelum kami minta. Saya lihat ada ruang terbuka hijau, ada pengolahan sampah, dan sumber air.”
“Hal tersebut seolah menunjukkan bila konsep ini tidaklah eksklusif dan tidak dimonopoli untuk perumahan mewah saja, tapi juga perumahan bersubsidi untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR),” jelas Maurin seperti dikutip Rumah.com.
Tidak Lantas Menaikkan Harga Rumah
Konsep Green Property diyakini sudah merupakan standar global. Tidak hanya di Indonesia, bahkan hampir di seluruh belahan dunia lainnya.
“Konsep perumahan ramah lingkungan sudah menjadi impian masyarakat global dan sudah banyak direalisasikan dan dinikmati warga di negara maju. Kami pun menginginkan agar konsep tersebut bisa direalisasikan di sini,” ujarnya.
Lebih jauh, ia berharap, konsep ini tidak akan berpengaruh sedikitpun terhadap harga rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
“Meski terlihat mahal, tapi Saya berharap pengembang tidak menaikkan harga dengan konsep green sebagai alasannya.”
“Para pengembang pasti sudah memikirkan bagaimana kalkulasi dan konsekuensi konsep ini terhadap ruang terbuka hijau, harga rumah, maupun keterjangkauan harganya bagi masyarakat,” imbuhnya.
Penyediaan Perumahan Dipercepat
Di lain sisi, dalam rangka evaluasi pelaksanaan program percepatan pelaksanaan pembangunan dan persiapan pelaksanaan 2017, Kementerian PUPR tengah melakukan percepatan penyediaan perumahan karena sudah mendekati akhir 2016.
Mengingat, capaian saat ini masih jauh dari target, meskipun biasanya terdapat peningkatan pesat di akhir tahun.
Diketahui data per Agustus 2016 menunjukkan angka 400 ribu unit rumah yang telah terbangun bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Artinya, pemerintah diminta untuk mengebut sisa 600 ribu unit rumah lagi dalam waktu tiga bulan.
Bersamaan dengan percepatan penyediaan perumahan, akan disokong oleh rilisnya Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XIII tentang Perumahan MBR.
Dimana isi dari paket tersebut salah satunya mencakup penyederhanaan jumlah dan waktu perizinan, dengan menghapus atau mengurangi berbagai perizinan dan rekomendasi yang diperlukan dari semula sebanyak 33 izin dan tahapan, menjadi 11 izin dan rekomendasi.
Dengan pengurangan perizinan dan tahapn ini, maka waktu pembangunan rumah MBR yang selama ini rata-rata mencapai 769-981 hari dapat dipercepat menjadi 44 hari.