Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap keberadaan pagar laut misterius di dua wilayah di sisi utara Pulau Jawa. Pemerintah daerah diimbau untuk meningkatkan pengawasan soal pagar laut ini guna mencegah kejadian serupa di masa depan.
Menurut laporan, pagar laut pertama ditemukan di Kabupaten Tangerang, Banten, membentang sepanjang 30,16 kilometer melintasi enam kecamatan.
Baca Juga
Tak lama kemudian, pagar laut lain teridentifikasi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, meskipun panjangnya lebih pendek dibandingkan yang di Tangerang.
Advertisement
Pemda Bertanggung Jawab atas Pengawasan
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Humas dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto, menegaskan bahwa pengawasan wilayah pesisir, termasuk ruang laut hingga 12 mil, merupakan tanggung jawab pemerintah daerah.
"Wilayah pesisir seharusnya mengikuti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pemerintah daerah. Sesuai undang-undang, pengawasan sumber daya kelautan hingga 12 mil ada di pemda," ujar Doni di Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Ia menambahkan bahwa Dinas Kelautan dan Perikanan di setiap daerah memiliki kewenangan penting dalam pengawasan ini. Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah sangat diperlukan untuk memastikan pengelolaan ruang laut berjalan sesuai regulasi.
KKP Siap Segel Pagar Laut Ilegal
KKP telah bersurat kepada pemilik pagar laut di pesisir Kabupaten Bekasi. Berdasarkan temuan awal, pagar tersebut diduga melanggar izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
"Kami telah mengidentifikasi pemilik pagar laut di Bekasi. Dalam waktu dekat, tindakan konkret, termasuk penyegelan, akan dilakukan jika terbukti melanggar aturan," tegas Doni.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, berkomitmen pada prinsip pengelolaan ruang laut yang mengutamakan aspek ekologi. Jika terjadi pelanggaran, sanksi tegas akan diberikan.
Tantangan Penegakan Hukum
Doni mengingatkan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran di ruang laut harus dilakukan dengan hati-hati, mengingat KKP sering berhadapan dengan perusahaan besar atau warga lokal yang kurang memahami aturan.
"Proses seperti ini tidak bisa gegabah. Kadang kita berhadapan dengan perusahaan besar, kadang dengan warga yang tidak paham aturan," ungkapnya.
Sebagai tambahan, pagar laut di Bekasi diketahui mulai diurug, berbeda dengan yang ditemukan di Tangerang. Namun, identitas pemilik pagar tersebut belum diungkap oleh KKP.
Advertisement
Kesimpulan
Keberadaan pagar laut ilegal di Tangerang dan Bekasi menjadi perhatian serius KKP. Dengan koordinasi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah, diharapkan pengelolaan ruang laut dapat lebih baik dan bebas dari pelanggaran yang merugikan ekosistem maupun masyarakat pesisir.