Jokowi: Jangan Main-main dengan Sertifikat Tanah

Sejatinya, sertifikat selain sebagai bukti legalitas juga dapat dimanfaatkan sebagai agunan yang berharga.

oleh Fathia Azkia diperbarui 21 Apr 2017, 10:59 WIB
Diterbitkan 21 Apr 2017, 10:59 WIB
Jokowi
Sejatinya, sertifikat selain sebagai bukti legalitas juga dapat dimanfaatkan sebagai agunan yang berharga.

Liputan6.com, Jakarta Presiden RI Joko Widodo kembali mengingatkan kepada jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta masyarakat akan pentingnya sertifikat tanah.

Ia mengungkapkan bahwa dirinya pernah memiliki pengalaman menyenangkan dan tak terlupakan dalam mengurus sertifikat tanah.

“Pada usia 34 tahun, saya membeli tanah. Tanah tersebut sudah saya bayar dan saya buat sertifikatnya. Saya menunggu selama 3 tahun dan pada saat sertifikat itu jadi saya senang sekali,” ungkap Presiden Jokowi.

Adanya sertifikat, sambungnya, status kepemilikan tanah sudah pasti menjadi jelas. “Konflik tanah dan sengketa yang terjadi karena masyarakat tidak memegang sertifikat bisa terhindarkan,” ujarnya dalam keterangan pers yang dikutip Rumah.com.

Sejatinya, sertifikat selain sebagai bukti legalitas juga dapat dimanfaatkan sebagai agunan yang berharga. Meski demikian, Presiden meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengagunkan sertifikat tanah ke bank.

“Jika ingin menggadaikan sertifikat ke bank harus untuk hal-hal yang bermanfaat seperti modal usaha. Jangan untuk membeli sepeda motor atau mobil,” ia mengimbau.

Baca: Jokowi: Jangan Jaminkan Sertifikat Tanah untuk Kendaraan!

Presiden Jokowi pun mengingatkan masyarakat agar lebih mengedukasi diri dengan sejumlah informasi terbaru sebelum meminjam melalui bank.

“Jangan sampai sertifikat tanah ditahan bank karena kita tidak sanggup membayar cicilannya,” ia menegaskan.

Sertifikasi Tanah Gratis

Menyangkut urusan sertifikat tanah bagi warga, Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada tahun ini tengah menggiatkan Program Reforma Agraria di mana pihaknya diminta menerbitkan 5 juta sertifikat tanah.

Angka ini bahkan meningkat menjadi 7 juta sertifikat di tahun 2018, dan 9 juta sertifikat di tahun 2019.

Baca: Sertifikasi Tanah Gratis Bisa Jadi Jaminan Pinjaman di Bank

Saat ini, Kementerian ATR/BPN mengaku telah membagikan sebanyak 10.337 sertifikat tanah kepada warga perbatasan di Kalimantan Barat dan Malaysia. Di Kota Surabaya, baru sekitar 60 persen atau mencapai 382,533 bidang tanah yang tersertifikasi. Sedangkan 224,067 bidang tanah atau 40 persennya belum terdaftar.

Sementara untuk Provinsi Jawa Barat, Presiden Jokowi mengatakan bahwa dari 19 juta hektar tanah di sana, baru ada 6 juta hektar tanah saja yang berstatus terdaftar.

“Itu berarti masih ada 13 juta hektar lagi yang belum terurus. Dan ini harus segera diselesaikan oleh Kementerian ATR/BPN. Tidak hanya Jawa Barat saja tapi seluruh Indonesia,” tukasnya.

Untuk Jawa Barat, Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan Djalil, melaporkan bahwa sertifikat tanah untuk wilayah Bandung Raya sudah diserahkan ke 1.998 pemilik tanah. Ia juga menambahkan bahwa program legalisasi aset untuk wilayah Jawa Barat tahun ini mencapai 384.500 bidang tanah.

Bagi masyarakat yang tidak ingin dipusingkan dengan urusan sertifikasi tanah, membeli rumah yang dibangun oleh pengembang bisa jadi salah satu solusi terbaik.

Tertarik membeli rumah baru? Temukan pilihannya, dari harga mulai Rp500 Juta, di sini!

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya