Mengenal SHM dan HGB Lebih Jauh

Agar Anda tak lagi keliru dan bisa mengenal SHM dan HGB lebih jauh, maka simak penjelasannya berikut ini.

oleh Wahyu Ardiyanto diperbarui 24 Mei 2018, 19:09 WIB
Diterbitkan 24 Mei 2018, 19:09 WIB
20180524-sertifikat hak milik
Sebelum melakukan transaksi jual beli sudah sepatutnya jika Anda terlebih dahulu mempelajari status dan kelengkapan surat yang dimiliki

Liputan6.com, Jakarta Perbedaan antara SHM dan HGB tentunya penting diketahui, baik bagi Anda yang berencana membeli rumah ataupun yang sudah punya rumah. Penting karena erat kaitannya dengan legalitas dan tingkatan status kepemilikannnya.

Khusus bagi Anda yang hendak membeli rumah, pastikan sebelum membeli Anda sudah mengetahui detil proyeknya melalui ulasan di Review Properti. Review persembahan Rumah.com ini menyajikan informasi lengkap mulai dari rute menuju perumahan, fasilitas sekitar, potensi lokasi, sampai detail perumahannya.

Selain memprioritaskan Review Properti, Anda juga harus cerdas mengenali status rumah yang akan dibeli. Umumnya ada dua jenis legalitas dalam kepemilikan properti yakni SHM dan HGB. Ya, legalitas dan status kepemilikan perlu mendapat perhatian serius ketika Anda hendak membeli rumah.

Jadi sebelum Anda melakukan transaksi jual beli sudah sepatutnya jika Anda terlebih dahulu mempelajari status dan kelengkapan surat yang dimiliki agar tak timbul masalah terkait legalitasnya dikemudian hari. Jangan sampai karena sudah terlanjur naksir dengan rumahnya lalu Anda lalai sehingga mengabaikan hal yang sangat krusial ini.

Sertifikat Hak Guna Bangunan

Tentu saja mengetahui perbedaan antara SHM dan HGB juga penting. SHM adalah Sertifikat Hak Milik sedang HGB adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan. Nah, agar dimasa depan Anda tak lagi keliru dan bisa memahami perbedaan antara SHM dan HGB, maka simak penjelasannya berikut ini.

HGB atau Sertifikat Hak Guna Bangunan

Properti dengan status HGB kebanyakan dikembangkan menjadi sesuatu yang bersifat komersial. Nah, biasanya developer atau pengembang menggunakan lahan berstatus HGB untuk perumahan dan apartemen yang dijualnya.

Dan sesuai namanya, HGB atau Hak Guna Bangunan adalah kewenangan yang diberikan oleh pemerintah atau suatu hak yang didapatkan untuk menggunakan lahan yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu 30 tahun dan dapat diperpanjang maksimum 20 tahun.

Mau dapat uang tunai total Rp10 juta untuk lima orang pemenang? Ikuti Survey Rumah.com Property Affordability Sentiment Index 2018 di sini!

Survey ini bertujuan untuk mengetahui respon konsumen properti terhadap kondisi pasar properti saat ini, yang hasilnya akan berguna bagi para pelaku pasar properti, baik konsumen, penjual, maupun pembuat peraturan.

Sertifikat Hak Milik

SHM adalah jenjang sertifikat hak atas sebuah tanah yang kastanya paling tinggi atau terkuat. Terkuat karena SHM adalah jenis sertifikat yang pemegangnya memiliki kekuasaan penuh sebagai pemilik dari suatu lahan dengan luas tertentu yang tercantum dalam surat dengan waktu yang tidak terbatas.

Dengan demikian, pemegang sertifikat yang tercantum dalam surat menjadi pemilik seutuhnya tanpa adanya campur tangan dan kemungkinan kepemilikan bagi pihak lain.

Perlu diketahui, bahwa hak kepemilikan tanah yang bisa dibiayai dengan KPR hanya ada dua jenis, yaitu Hak Milik (pembuktian SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Jadi pastikan Anda membeli rumah dengan salah satu diantara keduanya. Dan simak artikel lengkapnya hanya di Rumah.com. 

Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya