Ahok: Konvoi Takbiran Tidak Boleh Pakai Motor

Menurut Ahok, keputusan ini merupakan hasil kesepakatan dengan Polda Metro Jaya.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 15 Jul 2015, 13:40 WIB
Diterbitkan 15 Jul 2015, 13:40 WIB
Temukan Dana Siluman, Ahok Lapor KPK
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Tak terasa Ramadan sudah sampai di penghujung bulan. Gema takbir biasa dikumandangkan untuk mengakhiri bulan suci umat Islam tersebut.

Banyak cara untuk merayakan malam takbiran. Salah satunya dengan konvoi keliling kota untuk takbir. Tapi, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melarang warga berkonvoi saat takbiran menggunakan sepeda motor.

"Enggak boleh kata Polda. Yang bawa motor enggak boleh," tegas Ahok di Balaikota Jakarta, Rabu (15/7/2015). Menurut dia, keputusan ini merupakan hasil kesepakatan dengan jajaran kepolisian Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian mengatakan tidak akan melarang perayaan malam takbiran dengan cara berkeliling kota. Tapi, akan ada penertiban bagi warga yang merayakan malam takbir.

"Takbir keliling kita akan tertibkan," tegas Tito di Lapangan IRTI Monas, Jakarta, Rabu 8 Juli 2015. Menurut Tito, masyarakat boleh saja merayakan malam takbir dengan keliling Jakarta seperti tradisi yang sudah berjalan selama ini. Tapi, jika melanggar aturan, pihaknya tidak segan melakukan tindakan tegas.

"Prinsip takbir keliling kalau melanggar aturan lalu lintas kita akan tertibkan. Yang tidak pakai helm, bak terbuka kita akan lakukan penertiban," ujar Tito.

Sementara untuk mengantisipasi keributan yang juga biasa muncul saat malam takbiran, penegakan hukum seperti itu sudah dilakukan sejak Ramadan. Sebab, jika penegakan aturan tidak dilakukan sejak dini, bisa dipastikan malam takbiran tidak akan berjalan dengan teratur.

"Ini juga untuk mencegah nanti malam takbir kalau dibiarkan akan berantakan semua," pungkas Tito. (Bob/Sun)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya