Nyambi Jadi Pencuri Motor, 2 Mahasiswa Makassar Diciduk di Kosan

Korban sempat melihat sepeda motor mirip miliknya yang hilang saat terparkir di rumah kos tersebut.

oleh Eka Hakim diperbarui 06 Sep 2015, 23:31 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2015, 23:31 WIB
Borgol
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Makassar - Dua orang mahasiswa di Makassar terpaksa harus menginap di hotel prodeo alias sel penjara setelah pekerjaan sambilannya terbongkar sebagai sindikat pencurian motor.

Unit reserse mobile (Resmob) Polsek Makassar menangkap keduanya masing-masing M Said (18) yang merupakan mahasiswa di Universitas Indonesia Timur (UIT) Makassar dan Muhtar (21) mahasiswa YAPIKA Makassar. Keduanya dicokok di‎ kosan masing-masing.

Said berperan sebagai eksekutor sementara Muhtar bertindak sebagai penadah motor hasil curian.

Kedok‎ mereka terbongkar saat seorang korban curanmor datang ke Mapolsek Tamalate, Makassar, melaporkan kasus curanmor yang dialaminya. Korban mencurigai seorang penghuni kos di Jalan Manuruki 10 kec Tamalate Makassar sebagai pelaku curanmor.

Hal ini lantaran korban sempat melihat sepeda motor mirip miliknya yang hilang saat terparkir di rumah kos tersebut.

Dari informasi itu, tim Resmob Polsek Tamalate yang dipimpin Kanit Reskrim mendatangi tempat itu. Pelaku yang bernama Muhtar (21) mahasiswa fakultas kesehatan masyarakat ditangkap. Selain itu, 2 unit sepeda motor yaitu juga diamankan.

"Pelaku (Muhtar) bersama barang bukti kemudian dibawa dan diamankan di Polsek Tamalate guna pemeriksaan lebih lanjut‎," kata Kepala Sub Bagian Humas Polrestabes Makassar Kompol Andi Husnaeni di Makassar, Minggu (6/9/2015).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menggadai sepeda motor Yamaha Vixion berwarna hitam dari M Said yang kost di Jalan Sultan Alaudin 2 Kecamatan Tamalate. "Sementara asal sepeda motor merek Jupiter MX, Muhtar mengaku tidak tahu," ucap dia.

Tim Resmob bergerak cepat mengembangkan kasus ini dan mengamankan pelaku curanmor lainnya. M Said (18), mahasiswa Fakultas Hukum ditangkap di rumah kosnya di jalan Sultan Alauddin 2 Makassar. Dia pun digiring ke Mapolsek Tamalate guna penyelidikan.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku M Said mengakui telah mencuri sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam dan Yamaha Jupiter MX warna Merah hitam dengan menggunakan kunci letter T yang dirakit sendiri kemudian menggadaikan sepeda motor Yamaha Vixion kepada Muhtar," jelas Husnaeni. (Ali/Nda)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya