Liputan6.com, Palembang - Aparat Kepolisian Resort Palembang menciduk RZ (17) di rumahnya di Jalan DI Pandjaitan Lorong Kaleng Kelurahan Plaju Ilir, Kecamatan Plaju Palembang, Sumatera Selatan. Remaja itu diduga melakukan pelecehan seksual terhadap R (13).
RZ ditangkap oleh personel unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Palembang di rumahnya pada Minggu (1 November 2015) lalu. Kendati sudah dilaporkan atas perlakuan seksual menyimpang, namun RZ tetap berdalih tidak pernah melakukan hal tersebut.
"Saya memang pernah membuka semua pakaiannya, tapi tidak sampai memasukannya. Saya juga bingung kenapa baru sekarang dilaporkan, sudah lama itu terjadi sekitar 2009 lalu," ujar RZ saat diinterogasi di Polresta Palembang, Selasa (3/11/2015).
Di hadapan petugas, RZ menceritakan kronologi kejadiannya, bermula saat terlapor dan korban sedang bermain di lapangan dekat rumah korban. Lalu RZ mengajak R untuk bermain di rumahnya. Di sanalah RZ langsung melancarkan niat buruknya dengan melucuti seluruh pakaian korban.
 Baca Juga
Advertisement
Atas kejadian tersebut RZ mengaku khilaf. Namun, dia menyangkal mempunyai kelainan seksual atau pengalaman pelecehan seksual di masa kecil. Bahkan, RZ saat ini mempunyai pacar.
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Marully Pardede mengatakan, saat ini pihaknya telah mengamankan pelaku dan tengah dimintai keterangan. "Kami akan lakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Marully. (Hmb/Sun)