Liputan6.com, Yogyakarta - Polda DI Yogyakarta mengamankan Suswiyanta (33) alias Redi, warga Ngemplak, Sleman. Dia diduga mencabuli 10 anak laki-laki yang masih duduk di bangku SMP. Aksi bejat Suswiyanta itu diduga dilakukan sejak awal 2016.
Ditreskrimum Polda DI Yogyakarta Kombes Hudit Wahyudi menuturkan, aksi bejat tersangka terungkap setelah seorang korban yang merupakan anggota klub sepak bola menceritakan kejadian itu kepada pelatihnya. Pelatih sepak bola itu kemudian melapor ke polisi bersama keluarga korban.
"Kemarin laporannya, langsung kami tangkap hari itu juga," kata Hudit di Yogyakarta, Jumat (22/1/2016).
Berdasarkan keterangan Redi, pada awalnya dia mendekati korban saat di kantin sekolah. Saat itu, Redi mengajak korban berkenalan dan main ke rumahnya.
Baca Juga
Di rumah itu, pelaku mencekoki korbannya dengan miras oplosan. Setelah memastikan korban mabuk, pemuda itu langsung melancarkan aksi bejatnya.
Hudit mengatakan, polisi mendatangkan psikolog untuk memeriksa kejiwaan Redi karena jumlahnya korbannya yang banyak. Berdasarkan penyelidikan awal, Redi pernah menjadi korban sodomi saat remaja. Psikolog juga diberdayakan untuk menemani korban ke-10 karena mengalami trauma.
"Pelaku dulu pernah juga menjadi korban. Sekarang pelaku melakukan itu juga. Menurut pengakuan pelaku, dia tidak dendam, tetapi hanya ingin merasakannya," ujar Hudit.
Redi dikenakan pasal berlapis yakni 82 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, Pasal 290 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun dan Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun.
Kabid Humas Polda DIY Anny Pudjiastuti mengatakan, saat ini Redi diamankan di Polda DIY. Hudit mengatakan, sementara ini jumlah korban masih 10 remaja. Polisi masih belum mengetahui apakah ada penambahan jumlah korban.
"Jumlah korban masih akan didalami dan dikembangkan," tandas Hudit.