Ormas Diduga Jelmaan Gafatar Muncul di Makassar

Kesbangpol memperketat izin pendirian ormas pasca-mencuatnya kasus Gafatar.

oleh Eka Hakim diperbarui 28 Jan 2016, 13:38 WIB
Diterbitkan 28 Jan 2016, 13:38 WIB
20160121-Tim Pakem Kejagung Simpulkan Gafatar Menyimpang-jakarta
Wakil Ketua Tim Pakem Kejagung, Adi Toegarisman (tengah) menggelar rapat di Kejagung, Jakarta, Kamis (21/1). Berdasarkan hasil rapat bersama kementerian dan instansi terkait, ada indikasi Gafatar menyebarkan aliran menyimpang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Makassar - Setelah mencuatnya kasus Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Makassar langsung memperketat penerbitan izin pendirian organisasi masyarakat (ormas) di Makassar.

Kepala Kesbangpol Kota Makassar Andi Gypping Ulang Lantara mengatakan setelah Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan Gafatar sebagai aliran sesat, ada ormas-ormas baru bermunculan. Ormas-ormas itu terindikasi jelmaan Gafatar. Ia langsung menginstruksikan stafnya untuk menolak pengajuan izin ormas jelmaan Gafatar tersebut.

"Jelmaan baru gafatar itu namanya inisialnya DI dan saya sudah intruksikan kepada seluruh staf dan kabag untuk tidak menerbitkan izin beroperasinya DI," ujar Gypping kepada Liputan6.com, Kamis (28/1/2016).


Ia mengimbau masyarakat bersama-sama memantau pergerakan DI dan memberitahukan Kesbangpol jika pergerakan mereka sudah nyata-nyata menyimpang.

"Beritahukan kami jika ada pergerakannya yang sudah nyata atau terang-terangan menyimpang atau dapat mengganggu kedaulatan NKRI," ucap Gypping.

Gypping menegaskan tidak mau lagi kecolongan dengan aktivitas ormas yang mengarah ke penyimpangan, baik secara agama maupun sosial. Tindakan tegas juga berlaku bagi ormas terdaftar yang menyalahi aturan.

"Jika ditemukan aktivitas ormas yang telah terdaftar menyalahi aturan, kita langsung putihkan," kata Gypping.

Selain Gafatar, lanjut Gypping, ada 11 ormas yang kini masuk dalam pengawasan. 6 di antaranya diawasi secara ketat. "Satu itu di antaranya Ahmadiyah," kata dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya