Liputan6.com, Semarang - Sebanyak 36 SMA Sederajat di Kabupaten Demak tidak memenuhi syarat menggelar ujian nasional (UN) mandiri. Agar para siswanya bisa mengikuti UN, sekolah-sekolah itu menginduk ke sekolah lain.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) Demak, Mukhtar Lutfi, menerangkan sekolah-sekolah itu dianggap tidak memenuhi syarat karena jumlah siswanya di bawah kuota. Padahal, syarat jumlah siswa minimal bagi sekolah yang hendak menyelenggarakan UN adalah 20 murid per kelas.
"Khusus SMALB, jumlah siswanya hanya tujuh orang," kata Mukhtar, Rabu (6/4/2016).
Baca Juga
Selain jumlah siswa, sebanyak 20 SMA dan 16 MA juga belum memenuhi syarat karena persoalan akreditasi. Sekolah yang berhak menyelenggarakan UN mandiri adalah yang minimal terakreditasi C. Berdasarkan data Disdikpora, pelaksanaan ujian nasional 2016 di Kabupaten Demak diikuti 12.440 siswa yang tersebar di 34 SMA, 73 Madrasah Aliyah (MA), 57 SMK dan satu SMALB.
Terkait dengan Madrasah Aliyah yang belum bisa menyelenggarakan UN, Kepala Kantor Kementerian Agama Demak M Thobiq mendukung agar sekolah tersebut menginduk ke sekolah lain sementara menunggu peningkatan kapasitas madrasah yang bersangkutan.
"Saya mendukung sekolah menginduk ke sekolah lain," kata Thobiq.
Advertisement