Liputan6.com, Makassar - Cicilia Longdong, anggota DPRD Kota Manado yang ditangkap saat pesta sabu di sebuah tempat karaoke di Manado akhirnya dipulangkan ke rumah pada Rabu, 6 April 2016. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Utara menyatakan Cicilia harus direhabilitasi mengacu pada hasil assesment.
"Yang bersangkutan (Cicilia) harus direhabilitasi, begitu juga empat tersangka lainnya," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Utara, Kombes Edi Djubaedi, Kamis, 7 April 2016.
Meski Edi meyakinkan proses hukum Cicilia terus berjalan, keputusan Polda Sulut menuai kontroversi. Beragam komentar pedas yang berseliweran di media sosial menyoroti polisi. Mereka menilai polisi tebang pilih dalam penanganan kasus pengguna narkoba.
Baca Juga
"Aseek di Sulut pemakai Narkoba Cuma direhabilitasi di rumah," sindir akun Facebook bernama Morthen Erasmus Kawulusan di bawah unduhan foto mengenai pemberitaan dirumahkannya Cicilia. Foto tersebut ditempel di lini masa Manguni Team 123 Reskrimum sejak Kamis, 7 April 2016.
"Polda Sulut dapat ranking 1 Nasional kemaren, jangan sampai jatuh karna memulangkan pelaku narkoba ini," sebut akun lainnya. Dalam beberapa jam saja postingan foto ini menjadi viral, disukai dan dikomentari ratusan pengguna Facebook.
Dihubungi terpisah, akademisi Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Hendrik Sompotan mengatakan, keputusan untuk memulangkan tersangka narkoba sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. "Itu penyidik yang tentukan apakah ditahan atau dipulangkan. Tentu saja ini ada aturannya," ujar Hendrik.
Namun dalam kasus Cicilia yang merupakan wakil rakyat di dewan kota, Hendrik mengatakan sanksi moral harus dijatuhkan kepada legislator pengguna narkoba. "Sanksi pemecatan harus diambil mengingat sebagai wakil rakyat seharusnya tersangka menjadi contoh dan tampil sebagai warga negara yang taat hukum," ucap Hendrik.