Nama Unik Rokok Ilegal di Riau, dari Feel Super Sampai Batu Akik

Rokok-rokok ilegal bernama unik itu selain merugikan keuangan negara, juga mengandung bahan berbahaya.

oleh M Syukur diperbarui 12 Apr 2016, 19:57 WIB
Diterbitkan 12 Apr 2016, 19:57 WIB
Rokok Ilegal Bernama Unik di Batam
Rokok ilegal bernama unik beredar di Batam.

Liputan6.com, Pekanbaru - Masyarakat umumnya hanya mengetahui jenis rokok seperti Sampoerna Mild, Djarum Super, Surya, Class Mild, Djarum 76, Gudang Garam, LA, dan lainnya yang masih memakai pita cukai atau legal. Ternyata selain rokok-rokok legal tersebut, diam-diam beredar rokok-rokok ilegal.

Rokok-rokok terlarang itu memiliki nama unik, mulai dari Batu Akik, Elang, Piston, Gudang Cengkeh, hingga Gudang Gaman.

Rokok tersebut dilarang beredar luas. Selain mengandung bahan kimia berbahaya, sebagaimana tertulis di kotaknya, rokok itu juga mengandung nikotin dan kadar tar melebihi ambang batas.

Selama ini, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP) Pekanbaru mengaku telah menyita 12.435 slop atau ratusan ribu kotak rokok ilegal tersebut di sejumlah lokasi di Kota Bertuah.

Menurut Kepala KPPBC TMP Pekanbaru Elfi Haris, rokok itu masih beredar luas hingga sekarang. Pihaknya mengharapkan kerja sama masyarakat untuk memberantas peredaran rokok ilegal.


"Selain merugikan negara karena tanpa pita cukai, rokok ini juga berbahaya bagi kesehatan. Bahan kimia yang dikandungnya sangat tinggi. Begitu juga kadar nikotin dan tar-nya," kata Elfi di kantornya di Jalan Jenderal Sudirman, Selasa (12/4/2016).

Tahun ini, Bea Cukai Pekanbaru mengaku sudah menyelamatkan keuangan negara Rp 825 juta dengan pencegahan terhadap rokok ilegal.

"Satu bungkus rokok tanpa cukai, negara sudah rugi Rp 6 ribu. Rokok ini hanya boleh beredar di kawasan bebas. Di Pekanbaru serta Riau umumnya tidak boleh," kata Elfi.

Dari beberapa kasus, lima orang yang diduga menerima dan menjual rokok tanpa pita cukai itu kepada masyarakat telah diproses. Elfi menyebutkan, rokok tanpa pita cukai itu diamankan di Jalan SM Amin Pekanbaru dengan pelaku bernama Adi dan Pramujo Rosyid. Kemudian, di Jalan H Imam Munandar dengan pelaku bernama Dedi.

"Selanjutnya diamankan di Jalan Dharma Bakti Gang Hidayatullah, kemudian di Jalan Swakarya Pekanbaru dengan pelaku Irwan dan terakhir di Jalan Meranti dengan pelaku Wahyu Said Pratama," sebut Elfi.

Adapun nama rokok ilegal yang disita dan unik lainnya adalah Record, On mild, Luffman, Scot, Sobat'e, M Sixteen, Feel Super, LeA, Brand, Djati, Elank, Bara, Soccer, Coffe Twenty Stik, Evo, Nio Filter, Gudang Gaman, Sam dan Executive.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya