Sindikat Penjual Tulang dan Kulit Harimau Terbongkar

Petugas menyita satu kardus berisi tulang harimau sumatera, sekardus berisi tulang beruang, satu karung berisi kulit ular, kulit harimau.

oleh M Syukur diperbarui 30 Apr 2016, 17:02 WIB
Diterbitkan 30 Apr 2016, 17:02 WIB
VIDEO: Pemburuan Satwa Langka di Sumatera
Tim Reserse Polda Sumatera Selatan menangkap seorang pemilik kulit harimau lengkap dengan tulang-tulang.

Liputan6.com, Pekanbaru - Bertahun-tahun menjalankan bisnis organ harimau sumatera dan satwa dilindungi lainnya, langkah Siman Bobok bersama rekannya terhenti di sel tahanan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.

Sebagai barang bukti, petugas menyita satu kardus berisi tulang harimau sumatera, sebuah kardus berisi tulang beruang, satu karung berisi kulit ular, kulit harimau sumatera, dan paruh burung rangkong.

"Penyidik masih mengembangkan kasus ini dengan memeriksa intensif tersangka. Keduanya berinisial H dan A, salah satunya dikenal dengan Siman Bobok," kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, Pekanbaru, Jumat 29 April 2016 malam.

Guntur menceritakan, kasus ini terungkap berkat adanya laporan masyarakat. Petugas kemudian mengintai gerak gerik tersangka dan menangkapnya.

Penangkapan berlangsung di Desa Bukit Pedusunan, Kecamatan Kauntan Mudik, Kabupaten Kuantan Sengingi, Riau pada Jumat 29 April 2016 pukul 04.00 WIB.

"Pengungkapan ini juga dibantu lembaga antiperdagangan satwa liar, Wildlife Crime Team (WCT) Sumatera," kata Guntur.

Koordinator WCT Soemantri Abeng mengungkapkan, tersangka Siman Bobok sudah lama menjalankan bisnis gelapnya. Dia membeli dari pemburu dan memperdagangkan ke berbagai provinsi.

"Siman ini terkenal di kalangan para pemburu. Jadi pemburu menjual kepadanya dan dia menjadi pengepul antarprovinsi," sebut Soemantri.

Menurut Soemantri, pemburu liar di Provinsi Jambi dan Sumatera Barat sangat kenal dengan Siman karena sudah bertahun-tahun memperdagangkan organ satwa liar dilindungi.

Tidak menutup kemungkinan, sebut Soemantri, kulit dan tulang harimau sumatera itu merupakan hasil buruan di sejumlah cagar alam, termasuk hutan suaka marga satwa Bukit Rimbang Baling.

"Dugaannya, tersangka menerima hasil buruan dari Rimbang Baling. Setelah ditampung dari pemburu liar, tersangka kemudian memperjualbelikan satwa," kata dia.

Dengan pemeriksaan intensif, Soemantri berharap kepolisian mengungkap jaringan kedua tersangka dan mengusut sampai ke pemburu liar.

Berdasarkan penelusuran pihaknya, kulit harimau dapat dihargai sampai lebih dari Rp 50 juta. "Yang jelas sudah beberapa kali melakukan. Yang jelas itu harganya di atas Rp 50 juta ke atas. Itu tergantung ukuran," ujar Soemantri.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya