Liputan6.com, Palembang - Ketahuan menjual tanah fiktif, lima pria Desa Tirta Kencana, Kecamatan Makarti Jaya, Banyuasin, Sumatera Selatan tega membunuh satu keluarga dengan cara yang sadis. Kelimanya, yakni PW (22), AK (19), NM (17), AM (47), dan UK,
Sementara satu keluarga yang dibantai, yaitu Tasir (65), Topiah (60), Kartini (37), Winarti (14), dan Ariyam (6). Mereka tercatat sebagai warga Desa Indrapura, Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin, Sumsel.
Jasad satu keluarga itu dimasukkan ke dalam karung dan dihanyutkan ke aliran anak Sungai Musi Jalur 14, Desa Sungai Betet, Kecamatan Muara Sugihan, Banyuasin pada Jumat siang 13 Mei 2016.
Penemuan lima jenazah bermula saat warga melewati aliran Sungai Musi dan melihat karung mengambang pada hari yang sama. Saat dilihat seksama, muncul kaki manusia dari dalam karung yang ternyata merupakan jenazah Tasir.
Baca Juga
Baca Juga
Warga pun menyisir ke daerah tersebut dan kembali ditemukan karung berisi jasad Topiah.
Kabar ini pun sontak menghebohkan warga sekitar dan polisi langsung menyusuri tempat kejadian lokasi (TKP). Keesokan harinya pada Sabtu 14 Mei 2016, polisi menyusuri kawasan tersebut dan mendapati karung lainnya berisi jasad Kartini yang termutilasi.
Penyisiran kembali dilakukan selama 2 hari berikutnya dan ditemukan 2 kantong lagi berisi jenazah di kawasan Jalur 23 Banyuasin. Keduanya berisi Winarti dan Ariyam.
Saat itu, polisi belum mengetahui identitas korban. Butuh waktu tiga hari untuk menguak identitas lima korban yang ternyata satu keluarga dan tinggal seatap.
Advertisement
Diringkus
Tak butuh waktu lama untuk menguak misteri [pembunuhan sadis](2511256/ "") ini. Satu minggu kemudian, polisi mengantongi identitas para pelaku dan meringkusnya di berbagai lokasi.
Yang pertama, berinisial AK (19) di Desa Tirta Kencana, Kecamatan Makarti Jaya, Banyuasin pada Jumat 20 Mei 2016. Lalu pada Sabtu 21 Mei 2016, polisi kembali menangkap dua pelaku lainnya, yaitu NM (17) dan PW (22) di kediamannya di Kecamatan Makarti Jaya.
Dari pengakuan tiga tersangka, otak pembunuhan, yakni AM (47) diringkus di kostannya di wilayah Cikarang, Jabar pada Minggu dini hari 22 Mei 2016.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol R Djarod Padavoka didampingi Dir Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Daniel Tahimonang Silitonga mengatakan, AM menjual tanah fiktif pada korban karena tergiur dengan uang hasil penjualan tanah korban sebesar Rp 750 Juta. Pelaku memberikan fotokopian Surat Pelepasan Hak atau (SPH) tanah yang nama pemiliknya dipalsukan.
"Setelah melakukan transaksi, korban langsung membayar pelaku dengan uang DP. Namun karena tanah yang dijanjikan tak kunjung jelas. Korban pun mendesak pelaku untuk memberi tahu keberadaan tanah tersebut. Korban juga akan melaporkan pelaku jika tidak segera mengembalikan uangnya," ujar Djarod kepada Liputan6.com, saat melakukan ekspose pembunuhan Banyuasin di Mapolda Sumsel, Senin (23/5/2016).
Karena ketakutan dengan ancaman korban, sambung dia, AM pun menyusun strategi untuk membunuhnya agar penjualan tanah ilegal tersebut tidak terbongkar. AM mengajak empat pelaku lainnya yang masih ada hubungan keluarga. AM juga mengiming-imingi empat pelaku dengan bayaran uang hasil jual tanah.
Pembunuhan sadis itu lalu terjadi di rumah korban pada Senin malam 9 Mei 2016 menggunakan senjata tajam.
Advertisement
Terlilit Hutang
Sebelum membunuh korban, AM mengaku membujuk empat pelaku lainnya yang memang sedang terlilit hutang. Karena tergiur dengan upah yang besar, empat pelaku tersebut mau membantu AM menghabisi nyawa Tasir sekeluarga.
Seperti diakui AM. "Saya ajak mereka karena memang sedang butuh uang. Ada yang terlilit hutang pembayaran kredit bulanan sepeda motor, ada juga yang mau cicil kredit motor, makanya saya ajak mereka. Sehabis membunuh, saya langsung kabur ke Cikarang pakai uang jual tanah itu."
Dari pengakuan tersangka lainnya, AM belum membayar upah mereka. Karena usai membunuh, AM langsung kabur membawa uang hasil jual tanah tersebut.
Sementara itu Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol DTM Silitonga menambahkan, pelaku cukup cepat dalam merencanakan pembunuhan, termasuk menjalin kesepakatan dengan pelaku lain.
"Hanya dalam hitungan jam, pelaku AM bisa kumpulkan empat pelaku. Lalu mereka beraksi," tutur Silitonga.
Dari lima pelaku, polisi baru menangkap 4 orang. Sementara satu lainnya, UK, masih menjadi buronan hingga saat ini. Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian berupa uang tunai sisa penjualan tanah sebesar Rp 6 juta (sisa penjualan tanah), empat lembar fotocopi SPH tanah, korek api berbentuk pistol dan tiga unit telepon genggam.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.