Puluhan TKI Malaysia Dipulangkan Melalui Kalimantan Barat

Kedatangan para buruh migran ini masuk dari Imigrasi Semuja, Sarawak, Malaysia.

oleh Aceng Mukaram diperbarui 12 Jun 2016, 17:04 WIB
Diterbitkan 12 Jun 2016, 17:04 WIB
71 TKI di pulangkan dari Malaysia karena masuki secara ilegal
71 TKI di pulangkan dari Malaysia karena masuki secara ilegal (Raden AMP/Liputan6.com)

Liputan6.com, Sanggau - Pemerintah Malaysia kembali mendeportasi tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di negeri jiran tersebut. Total ada 71 TKI yang dideportasi. Mereka kembali ke Tanah Air, melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Direktur Kerja Sama dan Penyiapan Verifikasi Dokumen (KPVD) Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Haposan Saragih membenarkan adanya deportasi TKI tersebut. Dia mengatakan kedatangan para buruh migran ini masuk dari Imigrasi Semuja, Sarawak, Malaysia.

Hal ini juga bersamaan saat ia bersama Staf Ahli Kepala BNP2TKI Dono Prasetyo berkunjung ke Entikong. Tujuan Haposan Saragih adalah meninjau persiapan sarana dan prasarana program poros perbatasan di Entikong.

Ia menjelaskan setelah dilakukan pendataan, diperoleh data bahwa 71 TKI yang dideportasi sebanyak 66 orang merupakan TKI pria dan 5 orang perempuan. Mayoritas merupakan warga Kalimantan Barat.

"Para TKI berasal dari Kalimantan Barat 36 orang, Nusa Tenggara Barat 23 orang, Jawa Timur 6 orang, Jawa Barat 2 orang, Jawa Tengah 2 orang, DKI Jakarta dan Sulawesi Selatan masing-masing 1 orang," ujar Haposan Saragih, Minggu (12/6/2016).

Haposan mengatakan, para TKI yang dideportasi kebanyakan bermasalah dengan urusan izin dan masuk dalam wilayah Malaysia tanpa berbekal paspor.

"Ada yang tidak dilengkapi dokumen resmi sebanyak 4 orang. Ada juga deportasi TKI dari Malaysia sebanyak 71 orang. Mereka ini rata rata bermasalah karena tidak memiliki paspor, cap paspor mati, tidak memiliki visa atau izin kerja dan izin kerja mati. Mereka juga sudah menjalani hukuman penjara 2–6 bulan di Malaysia baru kemudian dideportasi ke Indonesia lewat PLBN Entikong ini," ucap Haposan.

Haposan berjanji, ke depan pihaknya akan melakukan penanganan secara terkoordinasi dalam 1 tempat yaitu di Lembaga Pelayanan Terpadu Satu Atap di ULKI Entikong. Caranya adalah melalui Program Poros Perbatasan.

"Para Calon TKI non prosedural ini nantinya akan diproses segala dokumennya sampai mereka dinyatakan siap untuk bekerja di negara penempatan. Sementara untuk para TKI yang dideportasi nantinya akan diberi pelatihan kewirausahaan maupun penyaluran ke perusahaan yang ada di Kalimantan Barat ataupun pemulangan ke daerah asal jika memang mereka memilih pulang kampung," ujar dia.

Haposan menjelaskan, dari 71 TKI yang dideportasi sebanyak 4 orang dijemput pihak keluarga.

"Sisanya 67 ditambah 4 orang hasil pencegahan calon TKI non-prosedural dan 1 orang yang telantar dengan jumlah keseluruhan sekitar 72 orang yang sudah didata. Diberangkatkan dengan menggunakan 3 buah bis menuju Dinas Sosial Propinsi Kalimantan Barat untuk selanjutnya dipulangkan ke daerah asal masing-masing," Haposan menandaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya