Palsukan Data Paspor, 18 TKI Diperiksa Otoritas Hong Kong

Konsul Imigrasi KJRI Hong Kong para WNI melakukan manipulasi usia.

oleh Andreas Gerry Tuwo diperbarui 07 Jun 2016, 11:06 WIB
Diterbitkan 07 Jun 2016, 11:06 WIB
Video Curhat TKW Indonesia Ini Langsung Viral di Internet
Seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indonesia membuat video dirinya tengah curahan hati yang bikin ngakak

Liputan6.com, Hong Kong - Sebanyak 18 orang Warga Negara Indonesia dilaporkan tengah diperiksa Otoritas Hong Kong. Mereka diselidiki terkait dugaan pemalsuan data pada paspor.

"Betul (ada 18 Warga Indonesia yang diperiksa Otoritas Hong Kong)," ucap Konsul Imigrasi KJRI Hong Kong Andry Indrady kepada Liputan6.com, Selasa (7/6/2016).

Andry menjelaskan ke-18 orang adalah Tenaga Kerja Wanita. Para WNI melakukan manipulasi usia. Diduga kuat aksi ini dilakukan agar mereka dapat bekerja di Hong Kong.

"Terkait itu,KJRI Hong Kong melakukan pembenaran data terhadap paspor tersebut dilengkapi surat pengantar kepada Departemen Imigrasi Hong Kong, yang berisi jaminan terhadap keabsahan serta kebenaran data," papar dia.

Pembenaran itu, kata Andry, akan dilakukan sesuai data Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).

Andry menjelaskan, pembenaran data tak cuma dilakukan kepada 18 orang TKI yang tengah diperiksa. Tetapi kepada, beberapa tenaga kerja lain yang diketahui memiliki data tidak sesuai.

"Saat ini sudah 35 paspor yang dikoreksi KJRI. Empat belas orang sudah mendapatkan visa baru, dan 18 lain masih menjalani pemeriksaan oleh otoritas imigrasi Hong Kong, dengan pendampingan penuh dari KJRI. Sementara tiga orang lainnya tengah menjalani putusan pengadilan Hong Kong," ungkap Andry.

Andry menambahkan, terkait persoalan ini KJRI Hong Kong sudah mengirimkan surat pada Kepala Eksekutif Hong Kong. Surat itu berisi, upaya KJRI dalam mengkoreksi data paspor RI sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia dan Hong Kong.

Pihak KJRI juga melakukan langkah antisipasi dengan mengupayakan pertemuan pejabat tinggi Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Hong Kong dalam waktu dekat. Hal ini untuk mencari solusi penyelesaian perbedaan data paspor WNI, termasuk inisiasi penandatangan MoU atau Kesepakatan Kerjasama antara Departemen Imigrasi Hong Kong dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya