Liputan6.com, Jakarta Petualangan Febrianto alias Eppi (18) sebagai begal berakhir setelah persembunyiannya diketahui mata-mata yang disebar aparat Polres Kota Makassar, Senin (27/6/2016) dinihari.
Kepala Subbagian Humas Polrestabes Makassar, Kompol Burhanuddin, mengatakan begal yang masih berusia remaja tersebut ditangkap saat berada di rumah temannya di sekitar Jalan KS Tubun, Makassar.
"Saat kita mendapat informasi pelaku di rumah temannya dari seorang informan kita, kemudian tim bertindak cepat ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku," kata Burhanuddin kepada Liputan6.com.
Setelah diamankan, pelaku kemudian diinterogasi untuk menunjukkan lokasinya beraksi dan penempatan barang bukti hasil kejahatannya.
"Saat ditangkap pelaku mengakui telah beraksi di beberapa daerah di Kota Makassar, sehingga pelaku langsung digiring menunjukkan seluruh TKP dan barang bukti hasil begalnya," ucap Burhanuddin.
Namun dalam perjalanan, si begal itu mencoba melarikan diri. Ia sempat diperingati, tetapi pelaku tidak menghiraukannya. Akhirnya, beberapa petugas membidik pelaku dengan tujuan melumpuhkan pelaku.
Baca Juga
"Peluru mengenai kaki pelaku, sehingga langsung dibawa ke RS Bhayangkara untuk menjalani perawatan medis. Setelah itu, pelaku dibawa ke Mapolrestabes Makassar guna diproses lebih lanjut," ucap Burhanuddin.
Burhanuddin mengatakan, dalam beraksi Eppi tidak hanya mengambil barang korbannya begitu saja. Hampir seluruh korbannya dilukai menggunakan senjata tajam sejenis golok yang telah disiapkan pelaku sebelum beraksi.
Eppi, kata Burhanuddin, mengaku telah merampok di sejumlah tempat di Makassar, seperti di Jalan Cendrawasih Makassar, di Warkop 88 Jalan Hertasning, dan di Jalan Rajawali, tepatnya di depan asrama TNI, toko distro Jalan Tamalanrea, dan jalan poros dekat Bandara Hasanuddin Makassar.
"Pelaku selain nekat memang sadis. Beberapa aksi kriminalnya tercatat dalam laporan polisi, di antaranya LP/309/VI/2016/restabes/sek mamajang tanggal 26 Juni 2016 pelapor Anjelina, LP/698/V/2016/sek.Tamalanrea, berstatus DPO/40/V/2016/reskrim/sek tamalanrea, LP/802/V/2016/restabes/sek rappocini tanggal 20 Mei 2016 pelapor Syahril Ramadhan, LP/798/V/2016/restabes/sek rappocini tanggal 20 Mei 2016 pelapor Sunarto," kata Burhanuddin.