Belum Penuhi Syarat, Go-Car Tak Boleh Beroperasi di Yogya

Terkait larangan beroperasi, Dinas Perhubungan setempat mengaku sudah bertemu langsung dengan pihak Go-Car di DIY.

oleh Yanuar H diperbarui 02 Agu 2016, 05:05 WIB
Diterbitkan 02 Agu 2016, 05:05 WIB
Go-Car
Menjajal Go-Car milik Go-Jek.

Liputan6.com, Yogyakarta - Layanan transportasi online Go-Car dilarang beroperasi di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Bahkan, Dinas Perhubungan (Dishub) setempat mengaku sudah bertemu langsung dengan pihak Go-Car di DIY.

Kepala Dishub DIY Sigit Haryanta menjelaskan, operasional kendaraan angkutan umum berbasis aplikasi itu didasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Menurut Sigit, Go-Car di DIY belum memenuhi persyaratan seperti aturan tersebut. Sebab, permenhub itu jelas mengatur bahwa perusahaan aplikasi tidak boleh merekrut sopir dan menentukan tarif. Tapi, perusahaan berbasis aplikasi harus bekerja sama dengan perusahaan legal yang sudah memiliki izin.

"Go-Car ini disinyalir merekrut beberapa kendaraan bahkan ada yang di luar Yogya dan itu perorangan. Artinya, bukan pada perusahaan angkutan yang legal, sehingga dia rekrut hanya dia punya kendaraan tapi dia belum punya izin," ucap Sigit saat dihubungi di Yogyakarta, Senin 1 Agustus 2016.

Sigit mengungkapkan, pihaknya dan unsur pemerintah seperti pengusaha, Organda dan kepolisian sudah menggelar rapat koordinasi. Hasilnya sudah disepakati penghentian beroperasinya layanan transportasi yang menggunakan aplikasi internet tersebut sudah disetujui sejak Selasa 19 Juli 2016.

"Saya belum mendapatkan laporan dan belum mengeluarkan izin dan hanya dari masyarakat dan Organda. Dan kami panggil sudah ada perusahaan memang betul dan satu layanan, dan kendaraan tapi belum punya izin. Saya minta untuk menghentikan dulu sampai izin keluar," ujar dia.

Sigit pun tidak mengetahui secara pasti armada yang sudah dimiliki Go-Car di DIY. Namun, ia sudah memberikan teguran kepada pimpinan Go-Car. Khususnya jika masih melakukan layanan, maka akan diambil tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Kalau ada pelanggaran, kita sudah beri peringatan. Lalu kita akan koordinasi dengan aparat, artinya ada dari polisi dan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil)," Kepala Dishub DIY itu menandaskan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya