Batal Damai, Siswa Penganiaya Guru SMK Makassar Dituntut 17 Bulan

Siswa penganiaya guru SMKN 2 Makassar, MAS (16) akan membacakan pembelaannya hari ini.

oleh Eka Hakim diperbarui 21 Sep 2016, 08:15 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2016, 08:15 WIB
Bapak-Anak Penganiaya Guru SMK Makassar Segera Huni Penjara
Teman-teman anak penganiaya guru SMK di Makassar itu menuntut agar polisi menghukum berat pasangan bapak anak itu. (Liputan6.com/Eka Hakim)

Liputan6.com, Makassar - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rustiani menjatuhkan tuntutan 1 tahun 5 bulan kepada MAS (16), siswa SMKN 2 Makassar yang duduk sebagai terdakwa dalam sidang perkara dugaan pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap gurunya, Dasrul.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa pada sidang agenda pembacaan tuntutan yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (20/9/2016).

"Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan tindakan penganiayaan bersama-sama dengan bapaknya, Adnan terhadap korbannya, Dasrul yang mengakibatkan korban luka berat," kata Penasihat Hukum MAS, Abdul Gafur, via telepon, di Makassar, Selasa (20/9/2016).

Menanggapi tuntutan JPU tersebut, Gafur mengatakan pihaknya akan mengajukan upaya pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya. "Tuntutan itu terlalu tinggi. sebulan saja sudah berat sekali," kata Gafur.

Terdakwa MAS, kata Gafur, tidak terlibat sepenuhnya dalam kasus pemukulan tersebut. Maka itu, ia menyebut tuntutan jaksa sangat tidak pantas untuk terdakwa MAS.

"Keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan kabur terkait keterlibatan terdakwa MAS. Sehingga dengan dasar ini kami katakan tuntutan Jaksa sangat kelewatan dan kita akan pledoi," ujar dia.

Sidang perkara dugaan pidana penganiayaan secara bersama-sama yang dipimpin Hakim Tunggal Teguh Sriraharjo akan digelar kembali secara tertutup di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (21/9/2016) dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan oleh tim penasihat hukum terdakwa.

Dasrul, guru arsitek SMKN 2 Makassar yang menjadi korban penganiayaan oleh siswanya sendiri MAS (16), dan bapaknya Muh Adnan Achmad mendadak mencabut keputusan damai (diversi). Sebelumnya, keputusan damai telah diajukan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar pada Kamis, 8 September 2016.

Azis Pangeran, mantan penasihat hukum Dasrul membenarkan adanya pencabutan kesepakatan damai oleh kliennya. Alasan pencabutan itu, kata dia, disebabkan adanya tekanan dan ancaman dari organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulsel.

"Ketua PGRI Sulsel datang dan menekan serta mengancam Pak Dasrul untuk mencabut keputusannya, serta memaafkan anak siswanya itu," kata Azis kepada Liputan6.com via pesan singkat, Kamis, 8 September 2016.

Peristiwa tersebut, kata Azis, terjadi pada Rabu, 7 September 2016 sekitar pukul 17.00 Wita. Ketua PGRI Sulsel Wasir Thalib itu mendatangi Dasrul bersama beberapa orang perwakilan LKBH PGRI dan pengurus PGRI Sulsel. Saat kejadian, Azis juga sedang mendampingi Dasrul selaku penasihat hukum.

"Jika Pak Dasrul tidak mencabut putusan damainya itu, Wasir Thalib (Ketua PGRI Sulsel) akan memerintahkan guru-guru untuk tidak lagi mendukung Pak Dasrul," ujar Azis.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya