Liputan6.com, Bandung - Kasus pembunuhan dan pemerkosaan sejoli asal Cirebon, RS dan VN, oleh sekelompok anggota geng motor beberapa waktu lalu mulai memasuki babak baru. Salah satu tersangka yang masih di bawah umur, SK (16) sudah menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat.
Kasipenkum Kejati Jawa Barat Raymond Ali mengatakan, proses peradilan SK akan segera memasuki tahap akhir. "Nanti Senin putusannya untuk SK," kata Raymond saat dihubungi, Sabtu (8/10/2016).
Sementara itu, tujuh tersangka lainnya masih dalam penyidikan di Polda Jawa Barat. Raymond menegaskan seluruh tersangka akan segera diadili jika seluruh berkas telah dilimpahkan dari penyidik kepolisian.
"Nanti setelah penyidikan di Polda baru diberikan ke kita (Kejati Jawa Barat). Nanti Senin putusannya untuk SK," ucap Raymond saat dihubungi wartawan, Sabtu (8/10/2016).
Baca Juga
Advertisement
Sebelumnya, delapan tersangka anggota geng motor berinisial JY (23), SP (19), ES (23), HS (23), ER (27), SD, SK, dan RW, ditangkap dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan sepasang kekasih RS (16) dan VN (16).
Kedua korban ditemukan dalam keadaan tak bernyawa di bawah jembatan jalan layang Kepongpongan, Cirebon pada Sabtu, 27 Agustus lalu. Salah satu korban merupakan anak polisi yang bertugas di Satuan Narkoba Cirebon.
Sementara, tiga pelaku lainnya hingga kini masih buron. Para tersangka dikenakan pasal berlapis sesuai peran. Ada yang dijerat pasal pembunuhan berencana, juga pasal pemerkosaan dan pengeroyokan. Mereka diancam hukuman minimal 20 tahun kurungan penjara.