Pengacara Pembunuh Sejoli Cirebon Ucap Klien Korban Asal Tangkap

ST, anggota geng motor yang didakwa membunuh sejoli Cirebon adalah satu-satunya yang masih di bawah umur.

oleh Panji Prayitno diperbarui 10 Okt 2016, 13:45 WIB
Diterbitkan 10 Okt 2016, 13:45 WIB
Pengacara Pembunuh Sejoli Cirebon Ucap Klien Korban Asal Tangkap
Pengacara ST, anggota geng motor yang didakwa membunuh sejoli Cirebon adalah satu-satunya yang masih di bawah umur. (Liputan6.com/Panji Prayitno)

Liputan6.com, Cirebon - Salah satu anggota geng motor Cirebon pembunuh sejoli, RS (16) dan VN (16), berinisial ST diyakini tidak bersalah. Pengacara ST, Titin Prialianti, meyakini bahwa kliennya yang masih di bawah umur merupakan korban asal tangkap polisi.

"Di BAP juga tidak menyebutkan nama ST. Saya yakin asal tangkap," ujar Titin saat menunggu jalannya sidang putusan di PN Kota Cirebon, Senin (10/10/2016).

Titin menuturkan, saat penangkapan pada 31 Agustus 2016 di depan SMPN 11 Kota Cirebon, ST saat itu sedang mengantarkan motor pamannya, ES, yang baru diisi bensin.

Motor tersebut diantarkan atas permintaan ES yang juga ditangkap sebagai tersangka pembunuhan sejoli di lokasi.

"Pukul 17.00 WIB, saksi Aeb menelepon ayahnya RS (salah seorang korban), memberitahu kalau pelaku sedang berkumpul di depan SMPN 11. Setelah itu polisi melakukan penangkapan. Nah, posisi ST sedang mengantarkan motor kepada pamannya yang lagi nongkrong," ujar dia.

Titin menyebut selama proses persidangan berlangsung, hakim tidak pernah menghadirkan saksi kunci Aeb dan Dede yang melihat dan hapal ciri-ciri pembunuh rekan mereka. Hingga sidang vonis kasus pembunuhan sejoli akan diputuskan, keduanya tidak pernah tampak di ruang sidang.

"Saat kejadian dua saksi tersebut sedang ngopi dan penangkapan juga di situ. Tapi, dua orang itu tidak menyebutkan ST terlibat," kata dia.

Untuk mendukung alibi kliennya, ia menghadirkan enam saksi alibi yang mengetahui aktivitas ST pada 27 Agustus 2016 pukul 16.00 WIB sampai keesokan harinya, pukul 03.00 WIB dinihari. Namun, ia menyebut majelis hakim mengabaikan keterangan para saksi yang disampaikan.

"Ketika saksi alibi memberikan penjelasan, hakim ketua mengatakan itu sih waktunya dipas-pasin saja. Padahal dalam persidangan, majelis hakim dilarang menunjukkan sikap atau mengeluarkan pernyataan di sidang tentang keyakinannya mengenai salah atau tidaknya terdakwa. Itu sudah diatur dalam Pasal 158 KUHAP," tutur Titin.

Meski begitu, ia meyakini kliennya tidak bersalah. Dia bertekad akan terus membela ST agar dibebaskan dari semua vonis dan dakwaan.

"Saya akan mengajukan banding apabila hakim memberikan putusan hukuman berapapun lamanya. Karena saya yakin ST tidak bersalah," ucap Titin.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya