Drama 'Pelarian' Berakhir, Permaisuri Ternate Mendekam di Penjara

Masa tahanan Nita Budi Susanti berlaku selama terpidana ditahan. Selama ke luar dan pergi berobat tidak dihitung.

oleh Hairil Hiar diperbarui 29 Okt 2016, 17:25 WIB
Diterbitkan 29 Okt 2016, 17:25 WIB
Permasuri mendiang Sultan Ternate
Dengan pengawalan petugas kepolisian dan kejaksaan, Nita Budi Susanti permasuri mendiang Sultan Ternate, tiba di Bandara Ternate, Maluku Utara, Sabtu (29/10/2016) pukul 15.00 WIT. (Liputan6.com/Hairil Hiar)

Liputan6.com, Ternate - Drama pelarian terpidana pemalsuan identitas asal-usul anak kembar, Nita Budi Susanti , berakhir. Permasuri mendiang Sultan Ternate itu ditangkap di kawasan Cinere, Jakarta Selatan.

Andi mengungkapkan, permaisuri mendiang Sultan Ternate itu ditangkap Sabtu dini hari tadi sekitar pukul 02.00 WIB di salah satu kediaman pribadinya di kawasan Cinere, Jakarta Selatan.

"Sampai sekarang penangkapan Nita belum diketahui. Karena baru malam tadi, dini hari tim eksekutor menangkapnya di Cinere. Nita langsung dibawa ke Surabaya, dan kemudian dari Bandara Surabaya menuju Ternate," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ternate, Andi Muldani Fajri, saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (29/10/2016).

Ia mengatakan, pencarian Nita sempat terkendala karena yang bersangkutan berpindah-pindah selama berada di Jakarta dengan alasan pemeriksaan kesehatan.

"Sebanyak dua orang tim eksekutor. Mereka, Kasipidum dan salah satu jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate. Setelah penangkapan, mereka berdua dibantu polda dari Jakarta melakukan pengawalan sampai ke Surabaya," ujar dia.

"Setelah tiba di Bandara Ternate pukul 15.00 WIT, tim eksekutor mendapat pengawalan dari teman-teman. Ada dari beberapa intel Polda yang kawal sampai ke Rutan Klas IIB Ternate. Sekarang sudah di dalam penjara," kata dia.

Andi menjelaskan, masa tahanan Nita terhitung sesuai putusan Pengadilan Negeri Ternate 1 tahun 6 bulan penjara. "Jadi masa tahanan itu berlaku selama terpidana ditahan. Selama dia ke luar dan pergi berobat itu tidak dihitung," ujar dia.

"Kalau dihitung dengan waktu selama dia di luar itu enak sekali dong. Masa dia di luar tidak menjalani masa tahanan terus dihitung, itu tidak," kata dia.

Jaksa Sempat Terkecoh

permaisuri mendiang Sultan Ternate Nita Budi Susanti
(Hairil Hiar/Liputan6.com)

Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Andi Muldani Fajrin mengatakan tim eksekutor gabungan jaksa dan anggota Polda Maluku Utara telah mendatangi yang bersangkutan di Jakarta. Namun tidak menemukan jejak.

Andi mengatakan, kedatangan itu untuk mengeksekusi mantan anggota DPR RI itu. "Tim kita sudah ke Jakarta menjemput bersangkutan (terpidana). Sudah cek ke kediamannya dan rumah sakit tempat terpidana berobat, tapi dia tidak ada," kata Andi Muldani, saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (29/10/2016).

Andi mengungkapkan, keberadaan Nita semakin misterius sejak tim ekskutor menemui dokter yang menangani kesehatannya di rumah sakit. "Menurut dokter, jadwal check up terakhir kesehatan Nita itu 26 September 2016. Namun sampai sekarang dia tidak datang lagi," ujar dia.

Kuasa Hukum Nita Budi Susanti, Fadli Tuanane belum dapat dihubungi. Melalui telepon seluler dan WhatsApp saat dikonfirmasi belum menanggapi.

Penetapan izin berobat permaisuri mendiang Sultan Ternate Mudaffar Sjah itu dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Malut atas dasar rujukan pihak Rumah Sakit Medika, Ternate.

Izin berobat dikeluarkan sebanyak dua kali. Pada 30 Juni 2016 dan 13 Juli 2016 yang mengizinkan terpidana kasus penipuan itu meninggalkan Rutan Kelas IIB Ternate untuk keluar berobat di rumah sakit Ternate dan di Jakarta dengan pengawalan dan pengawasan petugas Jaksa dan Polisi.

Belakangan, izin pengobatan di Ternate dan Jakarta dilakukan tanpa pengawalan apa pun. Bahkan, jaksa dan pihak pengadilan saling menyalahkan ketika Nita sudah terbang ke Jakarta tanpa kawalan.

Nita dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 277 ayat 1 KUHP. Di mana, pada unsur pokok Pasal 277 adalah dengan sengaja menggelapkan asal-usul orang. Permaisuri mendiang Sultan Ternate Mudaffar Sjah itu dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya