Liputan6.com, Yogyakarta - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meringkus penganiaya balita berinisial JM, anak dari asisten rumah tangga (ART) bernama Sartini. AC terduga penganiaya yang merupakan majikan Sartini tersebut ditangkap di kawasan Tawangmangu, Karanganyar, Jawa Tengah, Selasa, 22 November 2016, dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Direskrimum Polda DIY Komisaris Besar Frans Tjahyono menjelaskan, polisi mendatangi kediaman pelaku penganiayaan dan kekerasan tersebut di Jalan Parangtritis, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, namun kosong. Selanjutnya, polisi bergerak ke Tawangmangu, Karanganyar, Jawa Tengah.
"Sekarang masih kami lakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Belum tahu, dia di sana (Karanganyar) berada di rumah kerabat, saudara, atau yang lain," ucap Frans di Yogyakarta, Selasa, 22 November 2016.
Ia menambahkan, polisi memiliki alat bukti cukup kuat untuk menangkap AC. Alat bukti itu adalah visum Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY dan hasil pemeriksaan sejumlah saksi. Sebelumnya, AC diduga hendak melarikan diri dari kejaran polisi.
Baca Juga
"Dia berusaha sembunyi," ujar Frans.
Sejauh ini, polisi masih memeriksa AC di Mapolda DIY. Frans mengatakan, penyidik akan memakai dua undang-undang dalam kasus ini, yakni UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Dua UU itu lex specialis (aturan hukum yang khusus) agar lebih fokus dan khusus. Proses penyelidikan masih berjalan," ujar dia.
Sartini dan putranya, JM, 1,5 tahun, menjadi korban penyekapan dan kekerasan majikannya, AC, yang beralamat di Jalan Parangtritis, Bantul, Yogyakarta. Disekap sejak Februari hingga September lalu, Sartini dan putranya mendapatkan sejumlah tindak kekerasan.
Setelah berhasil kabur dan menenangkan diri, Sartini memberanikan diri lapor ke polisi pada 15 November lalu. Saat ditemui di Polda DIY, Sartini berharap polisi menghukum berat majikannya tersebut karena telah membuat anaknya trauma.
Advertisement
Saat ini, JM telah memperoleh penanganan dan kembali ceria. Selain itu, kasus penganiayaan dan kekerasan tersebut melibatkan psikolog.