Liputan6.com, Medan - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) telah melakukan pemberhentian secara tidak hormat kepada 68 personel selama tahun 2016. Pemberhentian dilakukan karena pelanggaran berat.
Kabid Propam Polda Sumut Kombes Syamsuddin Lubis mengatakan, rata-rata personel yang diberhentikan tidak hormat terlibat narkoba dan desersi atau meninggalkan tanggung jawab. Jumlah personel yang diberhentikan tersebut menurun satu persen dibandingkan tahun 2015.
Advertisement
Baca Juga
"Kalau tahun lalu yang diberi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat ada 69, tahun ini 68," kata Syamsuddin, Kamis, 29 Desember 2016.
Syamsuddin menjelaskan pemberhentian dengan tidak hormat merupakan bagian dari sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran yang terjadi. Untuk tahun ini, hanya pelanggaran kode etik yang mengalami peningkatan, sedangkan pelanggaran disiplin dan pelanggaran pidana menurun.
"Tahun 2016 ini, pelanggaran disiplin tercatat 786, menurun 5 persen dibanding tahun lalu dengan 828 pelanggaran," jelas dia.
Menurut Syamsuddin, peningkatan terjadi pada pelanggaran kode etik profesi, yaitu tercatat 137 pelanggaran terjadi pada tahun 2016. Angka ini menurun 19 persen dibanding 2015 yang tercatat sebanyak 111 pelanggaran.
"Untuk pelanggaran pidana juga menurun, jumlahnya 93 kasus tahun ini, lebih rendah 34 persen dibanding 2015 yang tercatat 140 kasus," ujar dia.
Polda Sumut juga memberikan penghargaan kepada personel berprestasi, sebanyak 170 orang mendapatkan tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Nararya. Sebanyak 33 orang mendapatkan Satyalencana 32 Tahun.
Kemudian 170 orang mendapatkan Satyalencana 24 Tahun, sebanyak 223 orang mendapatkan Satyalencana 18 Tahun dan 170 orang mendapatkan Satyalencana 8 Tahun. Tanda Kehormatan Satyalencana Bhakti Purna 1 orang, Bakti Nusa 1 orang, Darmanusa 1 orang.
Sebanyak 36 personel mendapatkan piagam penghargaan tahun 2016, sedangkan 3.066 personel mendapatkan kenaikan pangkat pada 2016. Jumlah itu terdiri dari 144 perwira menengah, 430 perwira pertama, 2.314 bintara, dan 19 tamtama, serta 159 PNS.
Â