Anggota Geng Motor Pembunuh Pratu Galang Divonis 11 Tahun

Terdakwa pembunuh Pratu Galang tidak mengakui perbuatan, serta berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan di persidangan.

oleh Arya Prakasa diperbarui 17 Jan 2017, 19:31 WIB
Diterbitkan 17 Jan 2017, 19:31 WIB
Top 3: Aksi Balas Dendam Geng Motor Bekasi Malah Berbuah Pahit
Penembakan itu terjadi saat korban tengah menyisir jalan ke arah Jatiasih, Bekasi.

Liputan6.com, Bandung - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, menjatuhi vonis terhadap Marsel Gerald Akbar alias Bule (28) dengan hukuman pidana selama 11 tahun penjara. Hakim menilai, Marsel ‎terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya salah seorang anggota Komando Pasukan Khusus atau Kopassus, Pratu Galan Suryawan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 11 tahun," ucap Ketua Majelis Hakim Kartim Haerudin saat membacakan amar putusan di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (17/1/2017).

Putusan hakim 11 tahun penjara terhadap Marsel lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 12 tahun bui.‎

Dalam putusannya, hakim menyebut Marsel secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan terang-terangan dengan kekerasan yang mengakibatkan tewasnya Galang, prajurit TNI AD yang bertugas di Kopassus. Perbuatan Marsel tersebut dinilai terbukti melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP.

Sejumlah hal menjadi pertimbangan majelis hakim dalam vonis ini. Hal yang memberatkan, Marsel telah main hakim sendiri, perbuatannya mengakibatkan seorang prajurit TNI AD meninggal, tidak mengakui perbuatan, serta berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan di persidangan. Hal meringankan, yakni terdakwa masih berusia muda dan berperilaku sopan selama persidangan.

Usai mendengarkan vonis tersebut, Marsel yang mengenakan kemeja lengan panjang putih, celana panjang hitam, dan kopiah hitam, beranjak dari tempat duduk untuk menghampiri penasihat hukum. Mereka berbincang sejenak, kemudian Marsel kembali duduk. Marsel menyatakan akan mengajukan banding atas putusan ini.

Berdasarkan fakta persidangan, kasus tersebut berawal sewaktu terdakwa Marsel bersama 10 penganiaya lainnya dan sekitar 20 orang dari Brigez berkonvoi menggunakan sepeda motor untuk mencari anggota geng motor GBR pada Minggu dini hari, 5 Juni 2016.

Terdakwa Marsel bersama Ridwan Antonius alias Dores, Eki Maulana Setiadi alias Paku dan Eri Ramdhan Setiawan (masing-masing dalam berkas terpisah) serta Rius, Arjun, Cempreng, Gelung, Endog, Gepeng dan Kentung (daftar pencarian orang) mengeroyok dan menganiaya Pratu Galang Suryawan yang merupakan prajurit TNI AD yang bertugas di Kopassus.

Galang mengendarai sepeda motor menyalip rombongan terdakwa Marsel di sekitar bundaran Jalan Sudirman, Kota Bandung. Saat Galang menyalip itu hampir menyerempet rombongan tersebut. Selanjutnya Galang dikejar oleh mereka.

Marsel yang berboncengan dengan Rius (DPO) memepet dan menghentikan Galang. Setelah itu terjadi pertengkaran. Tiba-tiba Rius turun dari motor dan langsung memukul Galang.

‎Akibat pengeroyokan dan penganiayaan tersebut, Galang mengalami luka-luka. Wajahnya tampak bekas benturan pada pelipis kanan ukuran dua centimeter, luka tipis pada permukaan kulit dan dahi kanan 3 x 0,5 centimeter di bawah permukaan kulit, lengan kanan dan kiri tampak bekas benturan yang banyak, dan luka lebam ukuran diameter sekitar empat sentimeter.

Selain itu, ada empat luka tusuk di bagian punggung Galang. Galang pun meninggal dunia di Rumah Sakit Dustira Kota Cimahi pada 5 Juni 2016, pukul 16.17 WIB.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya