PNS Gugat Cerai Suami Meningkat di Makassar, Gara-Gara Sinetron?

Jumlah PNS yang menggugat cerai suaminya pada tahun ini, hingga pertengahan Februari, mencapai 10 orang.

oleh Ahmad Yusran diperbarui 17 Feb 2017, 13:50 WIB
Diterbitkan 17 Feb 2017, 13:50 WIB
Gugat Cerai
Gugat cerai.

Liputan6.com, Makassar - Sejak 2015, jumlah PNS yang menggugat cerai suaminya menunjukkan tren peningkatan. Pada 2016 saja, jumlah PNS yang mengajukan cerai mencapai 65 kasus.

"Hingga Kamis, 16 Februari 2017, sudah 10 perempuan berstatus PNS ajukan gugatan cerai pada suaminya," kata Kabid Kinerja dan Penghargaan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Makassar Munandar kepada Liputan6.com, Kamis, 16 Februari 2017.

Menurut Munandar, salah satu penyebab melonjaknya gugatan cerai itu adalah tayangan sinetro. Suguhan sinetron yang tidak mendidik, sambung dia, berdampak buruk pada keharmonisa rumah tangga kalangan PNS di Kota Makassar.

Kepala Kantor Inspektorat Kota Makassar Zainal Ibrahim juga membenarkan meningkatnya permohonan gugat cerai PNS di lingkup Pemkot Makassar. Tidak hanya PNS, tetapi guru juga mengajukan gugatan cerai.

"Pada prinsipnya, gugat cerai itu sah asalkan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku sebagai aparatur sipil negara," kata Zainal Ibrahim saat ditemui di ruang kerjanya di Jalan Teduh Bersinar.

Berdasarkan data Pengadilan Agama Kelas 1A Makassar, jumlah perceraian pada 2016 mencapai 1.967 kasus. Pemicu perceraian itu beragam, seperti pernikahan di bawah umur, terjerat hukum, dan kekerasan dalam rumah tangga.

"Perlakuan kekerasan dalam rumah tangga secara terus menerus jadi penyebab perceraian terbanyak sebanyak 775 kasus. Akibat gangguan dari pihak ketiga, sehingga terjadi pemicu konflik, termasuk pengaruh media sosial dan sinetron. Lalu, 226 kasus perceraian akibat gangguan pihak ketiga dengan jenis yang beragam, misalnya selingkuh atau adanya intervensi dari pihak keluarga," kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kelas IA Makassar Hartinah.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya