Tes Urine Negatif, Pengemudi Tabrakan Maut Bandung Tersangka

Korban pengemudi maut di Bandung itu terlempar hingga delapan meter melayang melewati pagar.

oleh Arya Prakasa diperbarui 21 Feb 2017, 18:37 WIB
Diterbitkan 21 Feb 2017, 18:37 WIB

Liputan6.com, Bandung - Kepolisian Polrestabes Bandung menetapkan pengemudi mobil Honda Brio maut berinisial IM (19), sebagai tersangka yang telah menewaskan pengendara motor di kawasan Jalan Sunda-Naripan, Kota Bandung, Senin, 20 Februari 2017. Dari hasil pemeriksaan sementara, IM telah melanggar lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka karena yang bersangkutan melanggar, harusnya belok kiri, tidak boleh lurus," ujar Kapolrestabes Bandung Hendro Pandowo didampingi Kasatlantas Asep Pujiyono, di Mapolrestabes Bandung, Selasa (21/2/2017).

Sementara itu, dari hasil tes urine terhadap tersangka, kata Hendro, hasilnya negatif. Menurut dia, tersangka pada saat mengemudi dalam keadaan tidak dalam pengaruh alkohol dan narkotika.

"Kami sudah melakukan tes urine terhadap tersangka, hasilnya baru diketahui negatif," jelas dia.

Sebelumnya, tabrakan maut terjadi di persimpangan Jalan Naripan dan Jalan Sunda pada Senin, 20 Februari 2017, sekitar pukul 00.16 WIB. Ketika itu, korban Irfan Taufik (30) tengah mengendarai sepeda motor Honda Supra berpelat nomor D 5859 CM di Jalan Sunda dari arah selatan ke utara.

"Korban yang berprofesi sebagai pedagang kain saat itu akan menuju Kosambi," ucap Hendro.

Sementara dari arah Jalan Naripan, melaju dari arah barat ke timur, sebuah mobil Honda Brio warna putih berpelat nomor Z 1498 AL berisi tiga orang yang dikendarai IM.

Di persimpangan Jalan Naripan dan Jalan Sunda, mobil seharusnya belok ke arah kiri karena ada rambu dilarang melintas di seberang jalan. Namun, kendaraan tersebut melaju lurus hingga tabrakan tidak bisa dihindari.

Akibatnya, motor tertabrak di bagian kiri oleh bagian depan mobil. Pengendara motor sempat terhantam ke bagian kaca depan mobil sebelum akhirnya melayang lewati pagar hingga sekitar delapan meter. Dengan luka parah di bagian kepala, korban meninggal di lokasi kejadian.

Hendro menuturkan, beberapa saat setelah kejadian pengemudi beserta temannya tetap berada di lokasi, tidak melarikan diri. Dia selanjutnya dibawa ke Mapolrestabes Bandung untuk menjalani pemeriksaan, beserta barang bukti berupa sepeda motor dan mobil yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.

"Korban saat ini sudah dimakamkan," kata Hendro.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya