Liputan6.com, Makassar - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel mengaku telah menerima berkas perkara 11 tersangka dari warga sipil dalam kasus pidana percaloan penerimaan prajurit karir TNI 2015-2016.
Setelah diterima, Direktorat Reskrimsus Polda Sulsel kembali melimpahkan penanganan perkara 11 orang tersangka dari warga sipil tersebut ke beberapa Polres jajaran.
"Jadi, ada beberapa Polres jajaran yang menangani disesuaikan dengan lokus atau tempat terjadinya transaksi yang dimaksud," kata Kepala Subdit III Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Sulsel AKBP Leonardo Panji via pesan singkat, Selasa, 11 April 2017.
Ada tiga Polres yang menerima pelimpahan berkas perkara 11 tersangka calo masuk TNI dari warga sipil, yakni Polrestabes Makassar, Polres Pare-Pare dan Polres Takalar.
Terpisah, Kepala Sub Bagian Humas Polrestabes Makassar Kompol Burhanuddin mengatakan khusus Polrestabes menangani dua tersangka warga sipil yang merupakan pelimpahan dari Kodam VII Wirabuana.
"Tersangka inisial AJ sudah tahap penyidikan sekarang tahap P18, sementara seorang lainnya masih tahap penyelidikan," kata Burhanuddin.
Adapun barang bukti yang dilampirkan Kodam VII Wirabuana dalam berkas perkara AJ, kata Burhanuddin, hanya berupa kuitansi penyetoran senilai Rp 67 juta.
"Tidak ada bukti fisik uang hanya bukti penyetoran saja. Tapi nanti akan diminta setelah kasusnya P21 atau dinyatakan lengkap oleh Jaksa," kata Burhanuddin.
Hal berbeda disampaikan Kasat Reskrim Polres Pare-Pare AKP Harley. Ia mengatakan pihaknya belum berhasil mendapatkan bukti fisik uang sogok dari pihak Kodam VII Wirabuana atas dua nama yang diduga terlibat dalam kasus calo masuk TNI itu.
"Kita sudah minta (bukti duit sogok) tapi belum dikasih sampai saat ini," kata Harley via pesan singkat.
Advertisement
Baca Juga
Ia mengatakan pihaknya telah menangani perkara untuk dua orang warga sipil dalam kasus percaloan. Namun, pihaknya belum menetapkan status keduanya sebagai tersangka.
"Kasusnya masih tahap penyidikan keduanya masih berstatus saksi belum ditetapkan sebagai tersangka," ujar Harley.
Harley mengaku belum tahu jumlah uang sogokan yang diberikan dua warga sipil yang disebut menyogok dalam proses seleksi penerimaan anggota TNI baru.
"Karena belum ditahu yang dua orang sipil ini menyogok berapa nilainya, karena tidak ada bukti kuitansi setoran, makanya kita butuh bukti fisik uang untuk melengkapi berkas perkaranya," tutur Harley.
Sebelumnya, Panglima Kodam VII Wirabuana Mayjen TNI Agus Surya Bakti mengakui barang bukti kasus percaloan penerimaan prajurit TNI tahun 2015-2016 berupa uang sogokan sebesar Rp 1,5 miliar masih dipegang pihaknya meski sudah melimpahkan berkas perkara 11 tersangka dari warga sipil kepada polisi.
"Nanti kalau ada permintaan dari persidangan baru kita serahkan barang bukti uang tersebut," kata Agus ditemui di Markas Kodam VII Wirabuana, Jumat, 7 April 2017.