Mimpi Menang Kontes, Pria Surabaya Curi Burung Cinta Tetangga

Ada dua pasang burung cinta milik tetangga yang dicuri pria Surabaya itu.

oleh Dhimas Prasaja diperbarui 28 Apr 2017, 18:20 WIB
Diterbitkan 28 Apr 2017, 18:20 WIB
Mimpi Menang Kontes, Pria Surabaya Curi Burung Cinta Tetangga
Ada dua pasang burung cinta milik tetangga yang dicuri pria Surabaya itu. (Liputan6.com/Dhimas Prasaja)

Liputan6.com, Surabaya - Kicau indah burung cinta (love bird) milik Sudjono, warga Jalan Wonorejo, Surabaya, Jawa Timur, rupanya mengundang niat jahat tetangganya, Imron Fauzi (42). Lelaki penghuni Gang III, Jalan Wonorejo itu berharap bisa memenangi kontes burung bermodal burung peliharaan tetangganya yang ditaruh di teras rumah.

Ia menggondol dua pasang burung paruh putih bengkok milik Sudjono pada 15 April 2017 sekitar pukul 04.30 WIB, saat tetangganya itu tidur. Semua burung itu bermata merah dengan warna-warna indah, yaitu hijau, biru, biru gelap, dan ungu gelap.

"Enggak ada sama sekali niat saya menjual burung itu, saya cuma ingin punya burung yang siap kontes. Kalau menang ya saya kembalikan lagi ke orangnya," kata Imron dengan kepala tertunduk setelah ditangkap anggota Polsek Tegalsari, Kamis, 27 April 2017.

Aksi pencurian burung itu akhirnya dipastikan sang pemilik lewat rekaman CCTV. Ia sebelumnya curiga karena tak mendengar suara burung yang biasa berkicau sejak pagi hari.

"Setelah saya cek CCTV yang  saya pasang, ternyata benar ada rekaman seorang melompat pagar rumah saya dan menggotong kurungan besi dua love bird saya itu," ujar Sudjono yang beternak burung cinta selama setahun.

Ia lalu melaporkan pencurian burungnya ke Polsek Tegalsari dengan membawa bukti rekaman CCTV miliknya. Pihak polsek kemudian menerjunkan tim antibandit. Delapan jam kemudian, burung-burung cinta kesayangan Sudjono bisa ditemukan dalam kondisi sehat.

"Nampak di lokasi kejadian, ternyata pelakunya adalah tetangganya sendiri," kata Kapolsek Tegal Sari Kompol Noerdjianto.

Imron lalu dibawa ke Polsek Tegalsari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya