Liputan6.com, Batang - Tim Satreskrim Polres Batang, Jawa Tengah, meringkus komplotan penculik warga. Selain diculik, korban komplotan itu juga diperas hingga ratusan juta rupiah. Dari delapan anggota komplotan, enam penculik di antaranya berhasil ditangkap polisi dan diamankan di Mapolres Batang.
Informasi yang diterima Liputan6.com, kejadian penculikan dan pemerasan itu terjadi pada awal April 2017 sekitar pukul 02.00 WIB di Desa Pasusukan, Bawang, Batang.
Mereka beraksi dengan modus berpura-pura menjadi tim Resmob Polda Metro Jaya. Berbekal senjata api (senpi) mainan, mereka menjemput paksa korban di kediamannya dengan seolah-olah sedang menyergap pelaku tindak kejahatan.
Advertisement
Baca Juga
Dalam adegan penyergapan itu, salah seorang di antara mereka menodongkan senpi mainan ke kepala korban agar tak berkutik. Mereka lalu membawa paksa korban itu dengan alasan hendak diperiksa lebih lanjut. Salah satu anggota komplotan penculik adalah seorang perangkat desa di wilayah Kecamatan Bawang.
"Tindak pidana penculikan yang disertai pemerasan dilakukan oleh delapan orang pelaku, yaitu TR, R, J, KS, NH dan MK. Sementara, pelaku A dan H masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ucap Kapolres Batang AKBP Juli Agung Pramono dalam ekpose kasus di Mapolres setempat, Rabu, 17 Mei 2017.
Menurut Kapolres, aparat desa yang terlibat dalam kasus penculikan dan pemerasan kepada korban hingga Rp 500 juta. "Aktor intelektualnya seorang pamong desa di wilayah Kecamatan Bawang berinisial TR yang dibantu ketujuh rekannya," katanya.
Kapolres mengungkapkan penculikan dan pemerasan direncanakan di Alun–alun Limpung pada Sabtu, 1 April 2017, sekitar pukul 23.00 WIB. Tiga jam kemudian, pada Minggu dini hari, 2 April 2017, sekitar pukul 01.00 WIB, lima anggota komplotan mengeksekusi rencana itu.Â
Tebusan Rp 309 Juta
Menggunakan mobil minibus, mereka mengecek rumah calon korbannya. Setelah situasi aman, pelaku mengetok pintu rumah korban yang dibuka oleh ibu korban.
"Empat pelaku masuk rumah setelah ibu korban membukakan pintu. Salah satu pelaku, yaitu NH, menuju kamar korban LY (32) dan langsung menodongkan senjata mainan ke kepala korban," kata Kapolres Batang.
Kepada keluarga, komplotan penculik itu mengaku anggota polisi dari Polda Metro Jaya. Korban lalu dibawa ke mobil dengan diikat tangannya dengan menggunakan tali plastik dan mata dan mulutnya ditutup lakban.
"Komplotan pelaku penculikan ini kemudian membawa korban yang sudah tak berdaya dibawa ke Brebes untuk bermalam di sebuah hotel di sana," kata Juli.
Keesokan harinya, korban dibawa kembali ke Batang menuju ke rumah makan di wilayah Kecamatan Gringsing, Batang. Di sana, para penculik menelepon keluarga korban untuk meminta uang tebusan.
"Awalnya, keluarga korban dimintai uang tebusan sebesar Rp 500 juta untuk dibarter dengan anaknya. Namun keluarga korban menawar hingga terjadi kesepakatan uang tebusan menjadi Rp 300 juta," dia menjelaskan.
Setelah menyerahkan uang tebusan di rumah makan Gerbang Elok Gringsing, keluarga korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Bawang. Polsek Bawang lalu melaporkannya ke Polres Batang.
Dari hasil penelusuran, polisi menemukan fotokopi KTP salah seorang penculik ditinggal di hotel di Kabupaten Brebes. "Berbekal petunjuk foto kopi KTP itu, kita bisa menangkap enam tersangka di tempat dan waktu yang berbeda," katanya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 73 juta, mobil Toyota Avanza, sejumlah perhiasan, ponsel dan sepeda motor. Atas aksinya, polisi menjerat komplotan penculik dan pemeras itu dengan Pasal 328 dan Pasal 368 jo Pasal 55 KUHP.
"Ya kalau hukuman pidananya atas perbuatan penculikan dan pemerasan ancaman hukumannya 12 tahun dan 9 tahun penjara," ujar Juli.
Hingga kini polisi masih terus memburu dua pelaku lain. "Dua pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya sedang kami kejar," kata Kapolres.
Advertisement