Liputan6.com, Makassar - EKS alias Mita menempuh jalan pintas hanya karena ingin membuktikan kepada suami bahwa ia bisa memberi momongan. Ia nekat menculik bayi berusia empat bulan hanya demi pembuktian itu.
Bayi berinisial AA yang diculik itu merupakan anak pasangan Arfandy dan Nilam Cahya Satma. Ia menculik bayi itu dari kediaman Arfandy dan Nilam di Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
"Iya, ada kasus penculikan anak terjadi beberapa waktu lalu di Kecamatan Tallo, Kota Makassar," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Endi Sutendi, Kamis, 20 April 2017.
Endi menjelaskan, alasan EKS nekat menculik karena ingin membuktikan kepada suami sebelumnya bahwa ia mampu memberikan anak. Saat masih tinggal dengan suaminya yang berinisial KHD, EKS sempat mengandung tapi keguguran. Saat itu, keduanya tinggal di Kabupaten Barru.
Baca Juga
"Karena itulah pelaku kemudian dibenci oleh keluarga dari suaminya itu, hingga akhirnya ia minggat ke Kota Makassar," kata Endi.
Selama pelariannya, ucap Endi, EKS kemudian menikah siri dengan kakak dari ibu bayi itu. Lelaki yang menikahinya secara siri itu berinisial SS.
"Dari situlah awal kedekatan pelaku ini dengan bayi dari pasangan Nilam dan Arfandy," lanjut orang nomor satu di Kepolisian Kota Makassar itu.
Beberapa hari sebelum EKS membawa kabur AA, EKS memang rutin datang bertamu ke kediaman Arfandy dan Nilam. Hingga akhirnya pada Rabu siang, 19 April 2017, EKS membawa kabur bayi mungil itu.
"Ibu bayi itu baru pulang dari pasar. Saat itu anaknya menangis, dan sang ibu meminta tolong kepada pelaku untuk menggendong anaknya. Lalu ia masuk ke dapur untuk membuatkan susu untuk anaknya itu. Namun, ibunya bayi itu kaget saat kembali ia tidak melihat bayinya karena telah dibawa kabur oleh pelaku," tutur Endi.
Setelah melaporkan kejadian itu ke Polsek Tallo, aparat menyelidiki keberadaan EKS.
Advertisement
"Kita mendapat informasi bahwa EKS berada di Kota Parepare, kita kemudian berkoordinasi dengan Polres Parepare untuk memastikan keberadaan pelaku itu," ungkapnya.
Ternyata, EKS pergi menemui suami terdahulunya, yaitu KHD di Kota Parepare. Niatnya untuk menunjukkan kepada Kaharuddin bahwa ia bisa memberikan momongan. Harapannya, ia bisa rujuk dengan suaminya itu setelah berbulan pisah ranjang karena minggat setelah keguguran.
"Parahnya, setelah diamankan, KHD sempat ngotot bahwa anak yang dibawa oleh EKS memang adalah anaknya, karena dia telanjur percaya dengan apa yang dikatakan EKS. Mereka melapor ke Unit PPA Polres Parepare bahwa bayi itu ingin diambil paksa oleh seseorang dari Makassar," kata Endi.
Atas penculikan ini, EKS dijerat Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dan Penyekapan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. Si bayi mungil kini telah kembali ke ibu kandungnya.