Liputan6.com, Kupang - Seorang pria bernama Adikson mencoba menyuap Kapolres Kupang Kota AKBP Anton C Nugroho agar bebas dari tilang. Sikap pengendara sepeda motor ini membuat perwira yang memiliki simbol pangkat bunga melati emas itu geram.
"Polisi menjadi lebih baik kalau masyarakat mendidik polisi dengan baik. Didiklah kami agar menolak segala bentuk pungli," ucap Kapolres Anton kepada Liputan6.com, di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Jumad (16/6/2017).
Menurut Kapolres, apa yang dilakukannya menjadi contoh bagi anggotanya untuk berani mengatakan tidak pada segala bentuk pungutan liar alias pungli.
Adikson terpaksa diperiksa aparat Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kupang Kota karena mencoba menyuap Kapolres Kupang Kota. Pria itu hendak menyuap Kapolres agar bebas dari tilang.
Baca Juga
Kejadian itu terjadi saat Kapolres Anton sedang menunggu anggota Satlantas untuk menggelar operasi penertiban lalu lintas di Jalan Frans Seda, kemarin siang sekitar pukul 14.00 Wita.
Saat itu, Adikson melintas dengan motornya tanpa nomor polisi. Saat diperiksa kelengkapan surat-surat, Adikson malah mengeluarkan sejumlah uang.
"Kita hentikan dan periksa dokumennya, ternyata tidak ada identitas, KTP pun tak ada. Eh, kita lagi jelaskan, dia remas uang Rp 50 ribu dan sodorkan ke tangan dan paksa saya untuk terima," ujar Kapolres Anton.
Adikson akhirnya dibawa ke Kantor Lantas Polres Kupang Kota. Dia pun tetap ditilang karena sogokannya tak diterima petugas. "Kita tilang dan sita barang buktinya," kata Anton.
Adapun Kasat Lantas Polres Kupang Kota, Iptu Rocky Rocky Junasmi mengatakan, usai menjalani pemeriksaan, pria itu langsung dilepaskan dan diberi sanksi tilang.
"Sudah dilepaskan, hanya dikasih blangko tilang," ujar Rocky
Advertisement
Saksikan Video Menarik Berikut Ini: