Liputan6.com, Tegal - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini di Tegal, baik sekolah negeri maupun swasta, dilaksanakan berbeda dengan menerapkan sistem zonasi.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tegal, Johardi, mengatakan sistem zonasi PPDB diatur dalam Pasal 15-17 Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat.
"Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah, paling sedikit sebesar 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima," ucap Johardi, Kamis, 6 Juli 2017.
Ia menambahkan, pada Pasal 15 dijelaskan, domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat enam bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
Selanjutnya, radius zona terdekat sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi di daerah tersebut berdasarkan jumlah ketersediaan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar masing-masing sekolah dengan ketersediaan anak usia sekolah di daerah tersebut.
Baca Juga
Advertisement
"Calon peserta didik baru domisili di lingkungan sekolah wajib melampirkan KTP atau Kartu Keluarga yang menunjukkan alamat tempat tinggal calon peserta didik maupun orang tua dengan memperlihatkan RT, RW, dan kelurahan," jelasnya.
Johardi menegaskan pada Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 diatur sanksi bila aturan dilanggar. Gubernur/bupati/wali kota memberikan sanksi kepada pejabat dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota berupa teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak, pembebasan tugas, dan/atau pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.
Sebelum adanya Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, Pemerintah Kota Tegal menerbitkan Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman PPDB di Kota Tegal Tahun Pelajaran 2017/2018 sesuai arahan Mendikbud.
Dalam Perwal tersebut terdapat klausul zonasi berdasarkan domisili 5 persen. Angka tersebut berdasarkan hasil studi banding ke daerah lain, seperti Yogyakarta dan beberapa kota lain.
Dengan diberlakukannya Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, Perwal tersebut saat ini dalam tahap revisi. Utamanya beberapa poin yang ada di dalam Perwal, sehingga sesuai dengan peraturan menteri yang telah ditetapkan.
"Poin-poin yang perlu untuk dilakukan revisi antara lain klausul zonasi berdasarkan domisili 5 persen dan penerimaan siswa miskin 5 persen diganti dengan sekolah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili di lingkungan sekolah 90 persen dengan berdasarkan pembagian zonasi dan termasuk peserta didik yang kurang mampu," tuturnya.
Pembagian zonasi yang dimaksudkan adalah penentuan kewilayahan bagi masing-masing sekolah. Penentuan peringkat dari zonasi adalah sebagai berikut dalam zonasi, yaitu kelurahan dan kecamatan; luar zonasi yaitu Kota Tegal; dan luar kota, yaitu daerah sekitar Kota Tegal.
"Perlu kami sampaikan juga bahwa untuk kategori zonasi tersebut tidak menambah nilai atau poin yang mempengaruhi perhitungan nilai akhir. Ke depan nantinya, tidak ada sekolah unggulan dan sekolah favorit," kata dia.
Â
Saksikan video menarik di bawah ini:
Empat Sekolah Kelebihan Pendaftar
Seiring pemberlakuan sistem zonasi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tegal mencatat empat SMP negeri yang membuka pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online kelebihan menampung peserta didik dari wilayah zonasi.
Keempat sekolah itu, yakni SMPN 5, SMPN 7, SMPN 18, dan SMPN 19. Pihak sekolah terpaksa mengalihkan pendaftar ke sekolah lain, khususnya calon peserta didik dari luar zonasi.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Tegal Soni Sontani mengatakan, berdasarkan hasil penguncian data dalam sistem PPDB online, empat SMP Negeri yang sudah overload menampung peserta didik merupakan rekapitulasi total pendaftar.
Menurut dia, banyaknya pendaftar dan lulusan SD di lingkungan zonasi empat SMP dimaksud mengakibatkan pendaftar dari luar zonasi secara otomatis tereliminasi. "Overload-nya daya tampung di empat SMP murni karena penyerapan pendaftar di lingkungan sekolah (zonasi)," ucap Soni.
Guna mengakomodasi pemerataan penyerapan peserta didik di 14 SMP Negeri lainnya, pihaknya mengoptimalkan penyesuaian database pendaftar. Cara tersebut dinilai sangat membantu dalam menyampaikan informasi terkini terkait status penerimaan pendaftar di SMP tujuan atau alternatif.
"Supaya bisa segera mengajukan pencabutan berkas," kata Soni.
Sepanjang dibukanya posko pengaduan PPDB 2017, kata dia, pihaknya mengaku lebih banyak melayani permohonan pendaftar untuk bisa pindah dari zonasi sekolah dengan berbagai alasan.
Alasa kedua, pencabutan berkas dilakukan oleh pendaftar yang kurang puas meski sudah diterima di SMP pilihan kedua maupun gagal mendaftar di dua sekolah pilihan.
"Terkait kebijakan menutup kekurangan rombel (pemerataan), kami masih menunggu hasil koordinasi dan evaluasi dari kepala dinas selaku pengambil kebijakan," kata Soni.
Advertisement