Akhir Kasus Pemilik Panti Asuhan Maut di Pekanbaru

Hakim menyatakan pemilik panti asuhan maut di Pekanbaru itu tidak terbukti menganiaya dan melakukan kekerasan pada balita M Ziqli. Kok bisa?

oleh M Syukur diperbarui 14 Jul 2017, 14:20 WIB
Diterbitkan 14 Jul 2017, 14:20 WIB
Akhir Kasus Pemilik Panti Asuhan Maut di Pekanbaru
Hakim menyatakan pemilik panti asuhan maut di Pekanbaru itu tidak terbukti menganiaya dan melakukan kekerasan pada balita M Ziqli. Kok bisa? (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Kisah penelantaran anak hingga berujung tewasnya Muhammad Ziqli, bayi berusia 1 tahun 8 bulan, di Panti Asuhan Tunas Bangsa berakhir dengan vonis 4 tahun 3 bulan penjara bagi Lili Nurhayati. Pemilik yayasan dari panti tersebut juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta.

"Jika tidak dibayar terdakwa wajib menjalani kurungan selama 3 bulan," kata majelis hakim yang diketuai Yudi Silaen di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis petang, 13 Juli 2017.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal subsider, yakni Pasal 80 ayat 1 dan Pasal 77b Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Terdakwa dinyatakan tidak bersalah melanggar dakwaan primer Pasal 80 ayat (3) dan subsider Pasal 80 ayat (2) yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU), Sukatmini. Pasalnya, perbuatan penganiayaan dan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia tidak bisa dibuktikan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan, pemilik panti asuhan maut itu terbukti menelantarkan korban M Ziqli yang sakit hingga meninggal dunia. Di samping itu, hakim juga tidak mengabaikan keterangan sejumlah saksi yang mengaku melihat terdakwa menampar dan memukul korban.

"Korban baru dibawa ke rumah sakit setelah lima hari sakit karena diare dan sariawan. Penyebab pasti meninggalnya korban tidak bisa ditentukan karena kondisi organnya sudah mulai membusuk," kata hakim.

Atas putusan itu, JPU Sukatmini menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Tindakan serupa juga disampaikan kuasa hukum terdakwa, Irwan. "Kita pikir-pikir dulu selama tujuh hari untuk menentukan upaya selanjutnya," kata Irwan.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan penjara 6 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta atau subsider 6 bulan kurungan. JPU juga menjerat terdakwa dengan pasal lebih subsider sesuai fakta persidangan.

JPU dalam dakwaannya menyebutkan, dugaan kekerasan dilakukan kepada M Ziqli pada April 2016 hingga Januari 2017 di Panti Asuhan Tunas Bangsa di Jalan Lintas Timur, Kilometer 13, Kecamatan Tenayan Raya.

Korban dititipkan orangtuanya untuk diasuh di Panti Asuhan Tunas Bangsa untuk diasuh terdakwa. Korban tidak diberi makan dan dipukuli. Korban sempat dibawa ke RSUD Arifin Achmad, tapi nyawanya tidak tertolong.  Di tubuh korban ditemukan banyak luka. Keluarga korban melapor ke Polresta Pekanbaru.

Dari penyelidikan kepolisian, ditemukan adanya unsur kekerasan akibat benda tumpul pada tubuh korban. Terdapat luka akibat benda tumpul pada bagian pelipis, perut, dan punggung.‎

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya