MUI NTT Halalkan 350 Produk Lokal

Proses pengurusan label halal tidak sulit. Pengajuan bisa dengan mengirim surat ke Kementerian Agama.

oleh Ola Keda diperbarui 30 Agu 2017, 23:00 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2017, 23:00 WIB
Ilustrasi makanan halal
Ilustrasi makanan halal (Reuters)

Liputan6.com, Kupang - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nusa Tenggara Timur telah mengeluarkan sertifikat atau label halal terhadap 350 produk UMKM di Provinsi NTT. Ini seiring program memberi label halal untuk produk pangan, obat, dan minuman.

"Produk pangan, obat dan minuman perlu diberi labelisasi halal. Ini untuk pengembangan ekonomi daerah," ujar Direktur Lembaga Pengurus Pengawasan Obat dan Makanan (LPPOM) MUI NTT, Jalaludin Bethan, kepada Liputan6.com, Rabu (30/8/2017) di Hotel Kupang dalam gelar rapat koordinasi dan evaluasi Forum Pengembangan Ekonomi Daerah (FPED).

Jalaludin menjelaskan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan telah mengatur secara jelas. Tahun 2019 mendatang semua produk pangan sudah harus pakai label halal dan halal, sesuai dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU No. 33 Tahun 2014).

"Jadi tidak semua produk pangan diberi label halal, tetapi bagi produk lainnya yang tidak halal harus juga diberikan label yang jelas supaya masyarakat bisa mengetahui mana yang halal dan mana yang khusus," kata Jalaludin.

Jalaludin mengatakan pula, penggunaan label halal menjadi penting bagi pengembangan ekonomi daerah agar produk lokal dapat bersaing dengan produk dari luar.

Proses pengurusan label halal tidak sulit. Silakan bersurat ke Kementerian Agama dan Kementerian Agama memerintahkan MUI NTT untuk melakukan survei di lapangan guna penerbitan sertifikat halal dimaksud.

"Kami sekarang akan melakukan penerbitan sertifikat halal bagi produk kemasan garam di Sabu Raijua," Jalaludin memaparkan.

Ketua MUI NTT, Abdul Kadir Makarim, mengakui, di NTT proses sertifikasi produk pangan berjalan lancar hingga ke daerah. Proses sertifikasi atau label halal biayanya murah, sehingga pengusaha kecil bisa menjangkaunya.

"Ada bantuan dana dari Kementerian Agama RI untuk sertifikasi mendapatkan label halal itu," kata Abdul.

Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) NTT, Djemi Lassa mengatakan, HIPMI senantiasa bergandengan tangan dengan Pemerintah Provinsi NTT menangani pengembangan ekonomi daerah. HIPMI selalu bersedia menjadi mitra pemerintah dan UMKM yang terdapat di NTT.

"Sebagai organisasi nonprofit, HIPMI NTT siap mengabdi untuk masyarakat dan membangkitkan pelaku usaha di NTT," jelas Djemi.

Saksikan video menarik di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya