Tergiur i-Phone 7, Sopir Grab Sembunyikan Ponsel Milik Penumpang

Kejadiannya bermula saat IPhone 7+ milik turis asing ketinggalan di transportasi online milik pelaku.

oleh Reza Efendi diperbarui 30 Sep 2017, 16:06 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2017, 16:06 WIB
Sopir Grab
Polrestabes Medan menangkap sopir taksi online yang tak mengembalikan ponsel milik korban. Foto: (Reza Efendi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Medan - Kejujuran seharusnya dijunjung tinggi dalam menjalankan pekerjaan. Jika tidak, maka dapat menyebabkan persoalan hingga berurusan dengan hukum, seperti yang terjadi di Kota Medan, Sumatera Utara.

Akibat tidak jujur, seorang sopir [transportasi online](3102677 "") Grab Car bernama Adi Geovani alias Adi, warga Jalan Pinus II, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, terpaksa mendekam di balik jeruji besi karena mencuri smartphone Apple jenis iPhone 7+ milik penumpang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, AKBP Febriansyah mengatakan, pencurian berawal saat seorang warga negara asing (WNA) asal Palestina Tarek Hasan Imbada Al Tayeh, memesan taksi online Grab Car dengan tujuan dari Jalan AH Nasution menuju Plaza Medan Fair pada 12 September 2017, sekitar pukul 18.30 WIB.

Korban kemudian dijemput pelaku dengan mobil Toyota Avanza BK 1062 ED. Setelah turun dari transportasi online yang dikemudikan Adi, korban menyadari iPhone 7+ miliknya tertinggal, dan selanjutnya menghubungi operator Grab yang kemudian memberikan nomor ponsel Adi.

"Saat dihubungi korban, pelaku sempat membantah ada smartphone milik korban yang tertinggal di mobilnya," kata Febri, Sabtu (30/9/2017).

Dua hari berselang, tepatnya tanggal 14 September 2017, korban melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Medan. Mendapat laporan, Polisi langsung menyelidiki hingga akhirnya berhasil menangkap Adi beserta barang bukti smartphone iPhone 7+ milik korban di kawasan Jalan AH. Nasution.

"Saat diamankan, pelaku mengaku ke petugas, smartphone korban ada terjatuh di mobil dan dibawa pulang, dan tidak mau mengembalikannya," terang Febri.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 atau 372 KUHP karena telah melakukan pencurian atau penggelapan. "Kasusnya segera dilimpahkan ke kejaksaan," tandas Febri.

 

Saksikan video pilihan berikut ini!

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya