Syarat Ekstra untuk Calon Kepala Daerah di Sulawesi Selatan

Syarat ini untuk mengantisipasi masalah kesehatan jiwa jika calon kepala daerah mengalami kekalahan dalam Pilkada.

oleh Eka Hakim diperbarui 16 Okt 2017, 19:02 WIB
Diterbitkan 16 Okt 2017, 19:02 WIB
Golkar Dorong Pilkada Serentak Pada 2020
Ilustrasi.

Liputan6.com, Makassar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berharap calon legislatif maupun pasangan calon kepala daerah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebelum bertarung di Pilkada Sulsel periode 2018-2023.

Tak hanya itu, bagi mereka yang telah terdaftar sebagai peserta JKN juga disarankan agar memastikan kepesertaannya masih aktif atau tidak memiliki tunggakan.

Kepala Kantor Cabang Utama (KCU) Badan PJS Kesehatan Kota Makassar, Unting P Wicaksono, mengatakan saran tersebut sebagai upaya membantu para calon legislatif maupun calon kepala daerah jika terkena dampak gangguan kejiwaan atau depresi akibat mengalami kekalahan usai bertarung dalam pesta demokrasi yang tidak lama lagi akan dihelat.

"Karena itu, pastikan para calon legislatif atau calon kepala daerah sudah terdaftar sebagai peserta JKN dan pastikan kepesertaannya aktif tidak ada tunggakan," kata Unting via telepon, Sabtu, 14 Oktober 2017.

Ia menjelaskan tak ada perlakuan khusus dalam penanganan kasus depresi karena kalah pilkada. Sebab, kata dia secara medis, penanganannya sama saja. Dari sisi hak dan kewajiban sebagai peserta JKN juga tidak ada perbedaan.

"Gangguan jiwa dijamin. Semua gangguan jiwa mulai dari ringan sampai seberat-beratnya. Bisa karena patah hati atau kalah pilkada. Silahkan manfaatkan rumah sakit yang ada tersedia spesialis kelainan jiwanya," ujar Unting.

 

Simak video pilihan berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya