Pemprov Bali Tak Perpanjang Status Tanggap Darurat Gunung Agung

Meski tak perpanjang status tanggap darurat, status Awas Gunung Agung belum pasti diturunkan atau tidak.

oleh Dewi Divianta diperbarui 27 Okt 2017, 10:30 WIB
Diterbitkan 27 Okt 2017, 10:30 WIB
Gunung Agung awas
status awas Gunung agung dievaluasi

Liputan6.com, Denpasar - Rapat evaluasi status Awas Gunung Agung yang di Kantor Kementerian Koordinator Maritim menghasilkan beberapa poin. Salah satunya adalah permintaan waktu dari Pusat Vulkanologi dan Miti‎gasi Bencana Geologi (PVMBG) untuk menurunkan status Awas (level IV) menjadi Siaga (level III).

Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Provinsi Bali, Dewa Made Gede Mahendra Putra, menjelaskan, pada pertemuan itu, lembaga di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu meminta waktu hingga Minggu, 29 Oktober 2017.

"Permintaan dari Badan Vulkanologi (PVMBG) menunggu dua hari lagi sampai tanggal 29 Oktober 2017 (untuk mengevaluasi kembali status Awas)," kata Dewa saat dihubungi, Kamis, 26 Oktober 2017.‎

Pemprov Bali, menurut Dewa, memutuskan untuk tidak memperpanjang status tanggap darurat. Artinya, status tanggap darurat Gunung Agung sudah selesai pada Kamis, 26 Oktober 2017. Hal itu berdasarkan sejumlah pertimbangan, salah satunya tren penurunan aktivitas gunung setinggi 3.142 mdpl.

‎"Kalau dari kami, dengan melihat perkembangan Gunung Agung sampai dengan sekarang, kemungkinan tidak memperpanjang keadaan darurat," ujarnya.

Jika tanggap darurat tak diperpanjang oleh Pemprov Bali, statusnya akan kembali diemban Kabupaten Karangasem. Sejak ditetapkan Awas pada Jumat malam, 22 September 2017, sebanyak 185 ribu jiwa dari 28 desa di zona bahaya Gunung Agung mengungsi.

Hingga kini, mereka masih tinggal di pos-pos pengungsian yang tersebar di beberapa titik di sembilan kabupaten/kota se-Bali.‎

Saksikan video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya