Tuduhan Pembalakan Liar pada Penebang Pinus yang Ditanam Ayah

Seorang petani dituduh melakukan pembalakan liar karena menebang 49 pohon pinus di lahan miliknya.

oleh Muhamad Ridlo diperbarui 06 Nov 2017, 20:31 WIB
Diterbitkan 06 Nov 2017, 20:31 WIB
Tuduhan Pembalakan Liar pada Penebang Pinus yang Ditanam Ayah
Petani Sudjana (74), ketika ditahan kepolisian. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo).

Liputan6.com, Cilacap - Seorang warga Desa Jambu, Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Sudjana (74), dituduh melakukan pembalakan liar atau illegal loging di kawasan hutan milik Perhutani. Kasusnya telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Cilacap) secara maraton sejak Juli lalu.

Sudjana disangka melakukan penebangan pohon di kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat 1 huruf c Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Kakek itu dua kali merasakan dinginnya bui. Ia ditangkap dan ditahan kepolisian hampir sebulan pada Maret 2017. Lantas, penahanannya ditangguhkan atas permintaan keluarga, dengan alasan usia yang tak lagi muda.

Ia kembali ditahan begitu kasusnya dinyatakan P21 atau lengkap pada September lalu. Namun, penahanannya kembali ditangguhkan menyusul permintaan tim kuasa hukum yang melibatkan sejumlah prakitisi hukum dari berbagai Lembaga Bantuan Hukum (LBH), seperti LBH Yogyakarta dan LBH Wahana, Cilacap.

Selasa, 7 November 2017, sidang memasuki agenda pledoi, atau pembelaaan Sudjana, setelah didakwa membalak di kawasan hutan milik Perhutani. Tim Kuasa Hukum Sudjana pun telah menyiapkan berbagai bukti pembelaan, bahwa 43 pohon yang ditebangnya berada di tanah Sudjana sendiri.

Anggota Tim Kuasa Hukum Sudjana dari LBH Wahana, Eko Sulistiyadi meyakini Sudjana tak bersalah. Sebab, Sudjana menebang pinus di lahannya sendiri.

Hal itu diperkuat dengan pernyataan para saksi hidup, kepala desa, dan bukti-bukti di lapangan bahwa penanam pinus dilakukan oleh ayah Sudjana, Arinta Senggal pada 1979 yang lalu.

"Pak Sudjana juga memiliki bukti SPPT yang mendadak tidak terbit lagi sejak 2016 lalu. Ada apa ini?" ujarnya, Sabtu, 4 November 2017.

Sebab itu, tim kuasa hukum petani itu bakal menolak dakwaan tersebut. Pembelaan akan dilakukan pada sidang berikutnya dijadwalkan pada Selasa, 7 November 2017. Ia pun menilai, kasus itu adalah perdata yang masing-masing pihak memiliki bukti.

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

Tuntutan 5 Bulan Penjara

Penjara
Ilustrasi: UU ITE menjerat banyak aktivis

Pihak kuasa humum menilai Jaksa Penutut Umum (JPU) dalam sidang pidana dugaan pembalakan liar, tak yakin dengan pasal yang digunakan untuk menjerat kliennya, dalam sidang di Pengadilan Negeri Cilacap, Kamis, 2 November 2017 lalu. Oleh JPU, Sudjana dituntut dengan pidana kurungan 5 bulan penjara dan denda Rp 2 juta.

Pada awalnya, Sudjana didakwa menggunakan pasal yang hukumannya minimal 1 tahun dan kemungkinan denda hingga Rp 500 juta. Menurut Eko, hal itu menunjukkan bahwa JPU tak yakin dengan pidana yang telah dilakukan oleh Sudjana.

"Kamis kemarin, Sudjana itu dituntut oleh jaksa, cuma pidana penjara selama 5 bulan penjara, dan denda sebesar Rp 2 juta, subsider 2 bulan kurungan. Jadi, kalau melihat tuntutannya JPU, ya kelihatannya JPU tidak yakin pidana itu dilakukan oleh Pak Sudjana," kata Eko kepada Liputan6.com.

Eko mengemukakan, saat ini, proses sidang perdata gugatan Sudjana kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) juga tengah berlangsung di PN Jakarta Pusat.

Sebab itu, apa pun yang diputus dalam pengadilan pidana harus menunggu putusan perdata, pemilik sah lahan seluas 4,1 hektare di Desa Jambu yang disengketakan antara Sudjana dengan Perhutani.

Dalam sidang perdata tersebut, Sudjana juga menuntut Perhutani dan BPN Cilacap. BPN dituntut lantaran menghentikan penerbitan Surat Perintah Pajak Terhutang (SPPT) atas tanah tersebut. Sudjana menuntut pihak-pihak tergugat untuk membayar kompensasi dan denda sebesar Rp 10 miliar, yang terdiri dari kompensasi kerugian materiel dan imateriel.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya