Liputan6.com, Garut - Sesuai tuntutan, Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, akhirnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Wawan Setiawan, Panglima Angkatan Darat di Negara Islam Indonesia (NII), asal Kecamatan Pakenjeng, Garut, Senin (13/11/2017), siang.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan percobaan makar dan penodaan agama, maka dengan itu menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 10 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Endratno Rajamai dalam pembacaan putusannya di Pengadilan Negeri Garut, Senin (13/11/2017).
Menurutnya, vonis yang diberikan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain itu, majelis hakim menyatakan, terdakwa Wawan telah terbukti melakukan tindakan percobaan makar dan penistaan agama yang tertuang dalam surat deklarasi ajakan salat menghadap timur yang ia berikan ke kantor Desa Tegalgede, Pakenjeng, Maret 2017 lalu.
Advertisement
Baca Juga
"Terdakwa terbukti mengubah arah kiblat ke timur serta tidak meyakini Nabi Muhammad sebagai nabi terakhir," kata dia.
Majelis hakim menimbang bahwa perbuatan terdakwa sengaja menyebarkan rasa kebencian dan paham di luar idiologi Pancasila, serta melakukan penistaan agama. Usai menjalani vonis majelis hakim, terdakwa mengaku masih tetap berpegang teguh pada paham NII.
"Percobaan makarnya masuk, dan penodaan agamanya terbukti dengan terungkap di persidangan sebuah surat yang ditandatangani terdakwa selaku Panglima Angkatan Darat Jenderal Bintang Empat," Endratno memaparkan.
Selain dijatuhi vonis 10 tahun penjara, terdakwa panglima NII juga dibebankan untuk membayar biaya persidangan sebesar tiga ribu rupiah. "Menyita barang bukti berupa satu lembar surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh terdakwa untuk dimusnahkan," kata dia.
Simak video pilihan berikut ini:
Panglima NII Terima Putusan Hakim
Menanggapi hal itu, terdakwa Wawan terlihat santai dan tak bergeming, ia langsung menerima seluruh vonis yang dijatuhkan majelis hakim, tanpa berencana mengajukan banding. "Alhamdulillah saya menerima Pak Hakim," ujarnya singkat.
Meskipun demikian, majelis hakim tetap memberi waktu bagi terdakwa Wawan untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, hal itu dimaksudkan jika keputusan yang telah disampaikam terdakwa berubah.
"Kami beri waktu selama tujuh hari ke depan untuk terdakwa berkonsultasi dengan kuasa hukum. Itu hak terdakwa," kata dia.
Dalam pembacaan vonis tadi, jalannya persidangan terbilang lancar, awalnya sebelum sidang, terdakwa sempat mengancam membawa pengikutnya dari kelompok NII untuk hadir saat majelis hakim membacakan vonis.
Namun faktanya, selama sidang berlangsung, tidak satu pun batang hidung pengikut NII hadir di persidangan. Bangku pengunjung sidang pun dalam kondisi kosong.
Advertisement
Polah Panglima NII Gegerkan Warga Garut
Sebelumnya, pada pertengah Maret 2017, polah Wawan Setiawan (52) cukup menggegerkan warga Garut, Jawa Barat. Dalam aksinya, ia membuat surat pernyataan dan pemberitahuan yang berasal dari Desa Tegalgede, Kecamatan Pakenjen, Garut, Jawa Barat yang ditujukan kepada Pemerintah Indonesia dan masyarakat dunia.
Bahwa ia bersama para pengikutnya, menyatakan kesetiannya kepada pemerintahan Negara Islam Indonesia (NII) serta ajakan untuk melaksanakan salat menghadap ke timur.
Dalam surat tersebut, Wawan mengaku sebagai Jenderal dan Panglima Angkatan Darat di Negara Islam Indonesia (NII), serta mempercayai Sensen Komara sebagai Rasul Allah.
Bahkan, pada bulan yang sama, ia sengaja merilis video amatir yang tengah melaksanakan salat menghadap ke arah timur berbeda dengan jemaah lain pada umumnya. Hingga akhirnya 26 Maret 2017, Wawan ditangkap polisi dan diamankan di Mapolsek Pakenjeng guna dimintai keterangan.
Hingga kini Garut diprediksi masih memiliki basis massa NII yang cukup banyak, tak ayal ajaran Islam bait, rencana pendirian negara Islam, masih kerap ditemukan di beberapa titik Garut bagian selatan.