Digugat Cerai, Suami Tusuk Istri dan Coba Bunuh Diri

Suratman mendadak mengeluarkan pisau dapur yang disembunyikannya di balik jaket. Lantas, ia menyerang istrinya, Walimah

oleh Muhamad Ridlo diperbarui 08 Des 2017, 11:45 WIB
Diterbitkan 08 Des 2017, 11:45 WIB
Polisi menyita pisau dapur yang digunakan pelaku menganiaya korban. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo/Polres Wonosobo)
Polisi menyita pisau dapur yang digunakan pelaku menganiaya korban. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo/Polres Wonosobo)

Liputan6.com, Wonosobo - Walimah (40) tengah sibuk berberes-beres di warung makan tempatnya bekerja di Jalan Raya Kretek, Wonosobo, Jawa Tengah. Kebetulan, Kamis siang (7/12/2017) itu, tak begitu banyak tamu yang mampir. Ia memiliki banyak waktu untuk merapi-rapikan tempat dan sesekali bersantai.

Tiada angin berkabar, tiba-tiba suaminya, Suratman (45), yang telah pisah rumah beberapa waktu, datang ke warung. Walimah memang tengah menggugat cerai sang suami.

Rupanya, Suratman tak rela istrinya menggugat cerai di Pengadilan Agama (PA) Wonosobo. Di sisi lain, Walimah pun kukuh dengan keputusannya dan tak mau mencabut berkas gugatan cerainya. Mendadak sontak, mereka pun terlibat cekcok sengit

Slamet, salah seorang saksi di lokasi, menuturkan ia mendapati Suratman yang kesetanan. Warga sekitar tak ada yang berani mendekati warung. Lagipula, warga tak ingin turut campur rumah tangga keduanya. Mereka sama sekali tak menduga bahwa cekcok suami istri itu suami bunuh istri.

Namun, persoalan tambah runyam ketika Suratman mendadak mengeluarkan pisau dapur yang disembunyikannya di balik jaket. Lantas, Suratman menyerang Walimah menggunakan pisau itu.

Walimah yang kesakitan sempat berlari ketakutan ke sebuah kamar di bagian belakang warung. Adapun Suratman, setelah menyerang Walimah, tanpa diduga menusukkan pisau ke perutnya sendiri hingga ususnya terburai.

Korban Tewas, Pelaku Dirawat Intensif

Suratman tumbang di pinggir jalan raya usai menusukkan pisau ke perutnya. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo/Polres Wonosobo)
Suratman tumbang di pinggir jalan raya usai menusukkan pisau ke perutnya. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo/Polres Wonosobo)

Lantas, Suratman keluar berlari keluar warung dan sempat mencoba menghentikan mobil yang lewat. Namun, tidak ada satu pun mobil yang mau berhenti.

Warga Rojoimo Kecamatan Kaliajar ini lantas tumbang bersimbah darah di pinggir jalan raya. Warga sekitar pun geger dengan pembunuhan itu. Bersicepat dengan waktu, warga melapor ke kepolisian.

“Korban dan pelaku kemudian dibawa menggunakan mobil patroli Polsek ke rumah sakit,” kata Kapolres Wonosobo, AKBP Muhammad Ridwan, melalui keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Kamis malam.

Sayangnya, Walimah yang menjadi korban penganiayaan meninggal setelah beberapa saat dirawat. Ia kehilangan banyak darah sehingga tak bisa bertahan. Sementara, pelaku, sampai saat ini masih dirawat di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Wonosobo.

Korban meninggal dengan dua luka tusukan di dada dan satu luka tusukan di bagian perut. Tusukan itu mengenai organ vital. Korban pembunuhan kemudian dibawa pulang keluarga untuk dimakamkan.

Motif Suami Tusuk Istri

Polres Wonosobo mengolah Tempat Kejadian Perkara (TKP) cekcok suami istri berakhir maut. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo/Polres Wonosobo)
Polres Wonosobo mengolah Tempat Kejadian Perkara (TKP) cekcok suami istri berakhir maut. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo/Polres Wonosobo)

Kapolres mengakui, pihaknya belum bisa mendalami motif pelaku pembunuhan. Sebab, pelaku belum bisa dimintai keterangan. Suratman belum siuman dan masih dirawat di ruang unit rawat intensif atau ICU.

“Dugaan sementara, dari pemeriksaan beberapa saksi, dikarenakan pelaku masih tidak terima sang istri menggugat cerai,” Kapolres menerangkan.

Meski begitu, berdasar bukti-bukti yang didapat, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta keterangan saksi-saksi, kepolisian menetapkan Suratman sebagai tersangka atas tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan meninggal dunia.

Tersangka dijerat pasal 44 ayat 3 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT juncto Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya