Liputan6.com, Jember - Perjalanan dua warga negara asing (WNA) ke Banyuwangi, Jawa Timur, berakhir di Kantor Imigrasi Klas 2A Jember. Salah satu WNA diketahui merupakan etnis Rohingya, sedangkan seorang lagi mengaku warga Malaysia.
Keduanya diamankan petugas Kantor Imigrasi Klas 2A Jember karena masuk wilayah Indonesia secara ilegal atau tanpa dilengkapi dokumen sah. Dari pemeriksaan, warga Malaysia itu mengaku bernama bernama Ruslan Abdulah dan Sayatnor yang mengaku etnis Rohingya. Â
Advertisement
Baca Juga
"Penangkapan kedua WNA ini bermula dari penangkapan satu orang asing bernama Sayatnor, oleh Petugas Polsek Muncar Polres Banyuwangi. Sayatnor mengaku berasal dari etnis Rohingya," tutur Kepala Kantor Imigrasi Klas 2A Jember, Kartana saat dikonfirmasi Liputan6.com, Selasa, 19 Desember 2017. Â
Ia menjelaskan, Sayatnor yang mengaku etnis Rohingya, merupakan target lama Kantor Imigrasi Klas 2A Jember. Dia dideteksi memasuki Indonesia melalui Medan, dengan menempuh jalur laut hingga sampai ke perairan Banyuwangi.
Baru Senin sore kemarin, Kantor Imigrasi Jember mendapatkan informasi bahwa Sayatnor ditangkap di Kecamatan Muncar, Banyuwangi, kemudian disusul penangkapan Ruslan Abdullah.
"Setelah memasuki Banyuwangi, keberadaan kedua orang WNA sulit dideteksi karena sering berpindah-pindah tempat," ucapnya.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Â
Alasan Kunjungan
Kartana menambahkan, informasi penangkapan Sayatnor oleh Polsek Muncar Banyuwangi, membawa petunjuk yang berujung penangkapan WNA yang kedua, Ruslan Abdullah.
"Kami langsung mendatangi Polsek Muncar, kemudian membawa kedua WNA ke Kantor Imigrasi Jember untuk dimintai keterangan karena masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen resmi," ujarnya.
Kartana menjelaskan, kedua orang tersebut mengunjungi Banyuwangi dengan alasan mengunjungi keluarga. WN Malaysia misalnya, mengaku sengaja ke Banyuwangi untuk mengunjungi keluarganya. Ia sendiri mengaku sudah menikah dengan warga di desa itu.
Sementara, warga Rohingya mengaku datang ke Banyuwangi untuk mengunjungi salah seorang keluarga atau saudaranya yang sudah pindah kewarganegaraan Amerika Serikat.
Â
Â
Advertisement
Pemeriksaan di Kantor Imigrasi
Sejauh ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Jember. Pemeriksaan dilakukan pertama untuk memastikan asal muasal kedua orang tersebut.
Jika sudah ada kepastian, pihaknya langsung berkirim surat ke kedutaan besar negara bersangkutan.
Apabila keduanya diakui sebagai warga negara itu, oleh kedutaan yang bersangkutan baru dikirim pulang ke negaranya.
"Jika dalam waktu 30 hari tidak ada tanggapan dari kedutaan yang bersangkutan, maka dua orang tersebut akan dikirim ke Rumah Detensi Imigrasi atau Rudenim Surabaya, untuk diproses sesuai hukum," katanya.